Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali perdagangan saham grup Sinarmas PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA)
BEI dalam keterangan tertulisnya (30/7) menuturkan bahwa dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek SMMA.
Seperti diketahu PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) dikenakan sanksi pemberhentian sementara perdagangan (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia karena belum membayar denda keterlambatan Rp150 juta serta kewajiban laporan keuangan.
Selanjutnya tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek maka Bursa mencabut Suspensi Efek SMMA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Pra-pembukaan Perdagangan Efek pada hari Jumat, 31 Juli 2026.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Pasca pembukaan perdagangan Jumat (31/7) saham SMMA turun 2 persen ke level Rp19,800. Dalam enam bulan terakhir saham SMMA terbang 53,6 persen dari harga Rp13.000 per lembar


