Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menggelar pelelangan 11 Saham Bursa atau Kursi Anggota Bursa (AB) yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali (buyback) oleh Bursa. Pelelangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa.
Pelelangan akan dilaksanakan secara terbuka mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama BEI, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6, Jakarta. Selain secara luring, BEI juga membuka opsi pelaksanaan secara daring, dengan tautan yang akan diberikan kepada peserta lelang yang telah terdaftar.
BEI menegaskan bahwa hanya Perusahaan Efek yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota Bursa yang dapat mengikuti pelelangan. Peserta juga wajib memperoleh Surat Konfirmasi dari BEI untuk melakukan pembelian Saham Bursa sebelum mengajukan permohonan mengikuti lelang.
Permohonan sebagai peserta lelang harus disampaikan secara tertulis kepada BEI paling lambat 23 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat perusahaan efek yang mendaftar sebagai peserta lelang, maka pelelangan Saham Bursa pada Agustus 2026 tidak akan diselenggarakan.
BEI menambahkan bahwa pelaksanaan pelelangan ini merupakan bagian dari mekanisme pengalihan Saham Bursa sesuai regulasi yang berlaku. Bursa juga kembali mengingatkan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), termasuk larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun serta mendorong pelaporan dugaan pelanggaran melalui sistem Whistleblowing System.


