back to top

BEI Cabut Status Pemantauan Khusus Saham KOPI, Ini Alasannya

Emitentrust.com – PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI) resmi keluar dari daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam pengumuman Bursa Selasa (12/5) disbeutkan, status pemantauan khusus saham berkode KOPI dicabut dan Perseroan kembali tercatat di Papan Pengembangan. Perubahan tersebut mulai efektif berlaku pada 13 Mei 2026.

Sebelumnya, saham KOPI masuk dalam pemantauan khusus BEI akibat tidak memenuhi ketentuan terkait saham free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.

BEI menjelaskan bahwa pencabutan status pemantauan khusus dilakukan karena Perseroan telah memenuhi persyaratan terkait kepemilikan saham publik, khususnya ketentuan jumlah saham free float minimal dan persentase saham beredar di publik.

Dengan keluarnya saham KOPI dari papan pemantauan khusus, hal ini menjadi sinyal positif bagi Perseroan karena status tersebut kerap menjadi perhatian investor dalam mencermati likuiditas dan kepatuhan emiten terhadap regulasi pasar modal.

Sebagai informasi, PT Mitra Energi Persada Tbk sebelumnya berada dalam kategori pemantauan khusus dengan kriteria nomor 6, yakni terkait ketidakmemenuhan ketentuan free float untuk dapat tetap tercatat di Bursa.

Pada perdagangan hari ini Saham KOPI turun 0,85 persen ke level Rp232. Dalam sepekan turun 3,33 persen. Dalam sebulan turun7,94 persen dari harga Rp252.

Sebagai informasi, PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI) didirikan pada tanggal 24 Februari 1981, dengan nama PT Adwitiya Alembana sebagai perusahaan periklanan. Perusahaan ini berganti nama pada bulan Januari 2008 karena mengalihkan bisnisnya ke bidang perdagangan dan distribusi gas, pembangkit listrik, pertambangan batu bara, dan jasa terkait lainnya

Artikel Terkait

S&P Global Sorot WIKA Beton (WTON), Ada Apa?

Merespons dinamika pasar konstruksi yang kian mengedepankan kepatuhan terhadap aspek Environmental, Social, and Governance (ESG), delegasi lembaga pemeringkat internasional S&P Global

Grup Lippo (LPCK) Klarifikasi Soal Hibah Lahan Rusun MBR Rp6T di Meikarta

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) emiten properti grup Lippo memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana hibah lahan yang sebelumnya disebut bernilai sekitar Rp6 triliun.

Quantum Clovera Investama (KREN) Gagal Gelar Buyback Saham, RUPSLB Tak Kuorum

PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 Juni 2026. RUPST pemegang saham yang mewakili 11,25 miliar saham atau 61,81%

Populer 7 Hari

Berita Terbaru