Emitentrust.com – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), emiten milik pengusaha Haji Isam, memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi pembelian dan penerimaan sekitar 3.500 metrik ton (MT) crude palm oil (CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Berdasarkan penelusuran PT Agrinas Palma Nusantara (APN) diketahui milik Badan Usaha Milik Negara (Persero).
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas surat BEI Nomor S-10446/BEI.PP2/08-2026 tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai permintaan penjelasan Bursa.
BEI mempertanyakan apakah JARR telah mengetahui adanya keberatan dari Duta Palma Group, laporan kepolisian, surat somasi, maupun hambatan proses pengiriman di pelabuhan sebelum melakukan pembayaran dan menerima CPO dari APN.
Manajemen JARR menegaskan bahwa perseroan tidak mengetahui adanya keberatan maupun persoalan hukum tersebut ketika transaksi dilakukan.
JARR menyebut transaksi yang dilakukan merupakan pembelian sebanyak 3.498,150 MT CPO dari APN. Menurut perseroan, seluruh proses mulai dari pelaksanaan nota kesepahaman, pengiriman dan penerimaan barang hingga pembayaran telah dilaksanakan berdasarkan dokumen resmi dan sah.
Dalam penjelasannya kepada Bursa, JARR memaparkan bahwa transaksi bermula dari surat penawaran produk minyak sawit dari APN Nomor 013/DBPI/APN/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
Tiga hari kemudian, tepatnya 13 Maret 2025, APN dan JARR menandatangani nota kesepahaman terkait transaksi CPO.
Selanjutnya, pada 14 Maret 2025, JARR menerima invoice tahap pertama dari APN berikut faktur pajak. Pembayaran tahap pertama kemudian dilakukan pada hari yang sama ke rekening bank atas nama PT Agrinas Palma Nusantara.
CPO tersebut kemudian diterima oleh JARR. Berdasarkan Berita Acara Penerimaan CPO tertanggal 15 April 2025, jumlah CPO yang diterima mencapai 3.498,150 MT.
Sehari setelahnya, 16 April 2025, JARR menerima invoice tahap kedua atau pelunasan dari APN beserta faktur pajak. Pelunasan transaksi kemudian dilakukan pada 23 April 2025.
Dengan demikian, menurut JARR, seluruh transaksi, pembayaran dan penerimaan CPO telah selesai sebelum perseroan mengetahui adanya keberatan dari pihak lain.
JARR menyebut baru mengetahui adanya persoalan setelah seluruh proses transaksi rampung.
Perseroan mencatat menerima undangan konfirmasi atau klarifikasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui surat tertanggal 17 Juni 2025.
Setelah itu, JARR menerima sejumlah somasi dari kuasa hukum Duta Palma Group pada 2026.
Somasi pertama tercatat tertanggal 16 Mei 2026. Kemudian disusul somasi kedua dan terakhir pada 1 Juni 2026, serta somasi ketiga dan terakhir pada 19 Juni 2026.
Dalam somasi tersebut, menurut JARR, Duta Palma Group menuntut pengembalian sekitar 3.500 MT CPO atau pembayaran ganti rugi.
“Perseroan baru mengetahui keberatan dari PT Duta Palma Group setelah seluruh proses pembayaran dan penerimaan CPO selesai dilaksanakan,” demikian penjelasan JARR kepada Bursa.
Bursa juga meminta penjelasan mengenai alasan JARR tetap melakukan pembelian dan menerima CPO dari APN.
JARR menyebut bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan karena pada saat transaksi dilakukan perseroan mengaku tidak mengetahui adanya keberatan atau hambatan terkait CPO tersebut.
Namun, manajemen menyatakan keputusan pembelian tetap didasarkan pada pertimbangan bisnis yang wajar dan itikad baik serta didukung dokumen transaksi.
JARR antara lain menyebut adanya Berita Acara Penitipan Barang Bukti (Benda Sitaan) dari Kejaksaan Agung RI kepada Menteri BUMN tertanggal 10 Maret 2025.
Perseroan juga menyebut adanya Surat Pernyataan Pengelolaan Perkebunan Sawit dan Industri Turunan Hasil Sawit dari APN tertanggal 11 April 2025.
Klaim tidak ada dampak pidana dan perdata material
Dari sisi hukum, JARR menyatakan berdasarkan pertimbangan internal corporate legal, transaksi pembelian 3.498,150 MT CPO tersebut tidak berpotensi menimbulkan dampak hukum pidana maupun perdata yang material terhadap perseroan.
JARR beralasan transaksi dilakukan melalui mekanisme jual-beli komersial yang didukung surat penawaran, nota kesepahaman, invoice dan faktur pajak.
Perseroan juga menyatakan tidak memiliki niat jahat maupun pengetahuan bahwa CPO yang ditawarkan APN sedang berada dalam sengketa atau persoalan hukum pada periode transaksi Maret-April 2025.
Menurut JARR, perseroan baru mengetahui adanya keberatan jauh setelah pembayaran dan penerimaan CPO selesai.
JARR juga menyatakan telah memperoleh surat pernyataan dari APN yang menjamin serta membebaskan perseroan dari berbagai klaim, gugatan, tuntutan, kerugian maupun konsekuensi hukum yang muncul sehubungan dengan CPO atau transaksi tersebut.
Dari sisi perdata, JARR menilai hubungan hukum perseroan hanya terjalin dengan APN berdasarkan kesepakatan jual-beli yang telah selesai dilaksanakan.
Perseroan juga mengklaim berada dalam posisi sebagai pembeli beritikad baik dan menyatakan tanggung jawab atas keabsahan barang berada pada APN selaku penjual.
Belum ada komunikasi lanjutan dengan polisi
Terkait perkembangan penyelidikan, JARR mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 hingga saat penyampaian jawaban kepada Bursa, perseroan belum kembali menerima panggilan, permintaan klarifikasi atau komunikasi lebih lanjut dari kepolisian.
Hal tersebut setelah sebelumnya perseroan menerima undangan konfirmasi atau klarifikasi dari Polda Kalimantan Barat pada Juni 2025.
JARR juga menyatakan tidak melakukan komunikasi secara langsung dengan APN maupun Law Office RAZHARI & Co terkait persoalan tersebut.
Perseroan menyebut memilih bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang ditangani pihak berwenang.
Bursa juga meminta penjelasan mengenai dasar materialitas ketika JARR sebelumnya menyatakan belum perlu melakukan keterbukaan informasi kepada publik.
JARR menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan parameter kuantitatif dan kualitatif.
Dari sisi kuantitatif, perseroan menilai nilai transaksi yang dipermasalahkan relatif tidak signifikan dibandingkan total aset dan ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per Juni 2026.
Sementara dari sisi kualitatif, JARR menyatakan transaksi, pembayaran dan penerimaan CPO telah selesai sebelum perseroan mengetahui adanya keberatan atau somasi dari Duta Palma Group.
Perseroan juga menyebut persoalan tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional, rantai pasok maupun kelangsungan usaha.
“Belum terdapat eksposur keuangan aktual maupun dampak material atas isu hukum tersebut terhadap posisi keuangan, operasional, dan kelangsungan usaha Perseroan,” jelas JARR.
Pada bagian akhir jawaban, JARR menyatakan hingga 12 Agustus 2026 tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang secara langsung berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.
JARR juga menyatakan kegiatan operasional, manufaktur, penerimaan komoditas dan kinerja keuangan perusahaan tetap berjalan normal dan kondusif.
Seluruh penjelasan tersebut ditandatangani Direktur Utama JARR, Indra Irawan, di Tanah Bumbu pada 12 Agustus 2026.


