Emitentrust.com – Penawaran Tender Wajib (PTW) atas saham PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA) yang dilakukan pengendali baru, PT Pratama Citra Karunia, ternyata mendapat respons terbatas dari pemegang saham.
Berdasarkan laporan hasil Penawaran Tender Wajib yang disampaikan PT Pratama Citra Karunia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Agustus 2026, hanya 11 pemegang saham yang menjual sahamnya dalam proses tender wajib tersebut.
Total saham yang berhasil dibeli mencapai 757.380 saham, atau sekitar 0,11% dari seluruh saham Sona Topas Tourism Industry Tbk.
Jumlah tersebut jauh di bawah jumlah saham yang menjadi target dalam Penawaran Tender Wajib. PT Pratama Citra Karunia sebelumnya menawarkan untuk membeli sebanyak-banyaknya 50.537.720 saham, yang setara sekitar 7,63% dari modal ditempatkan dan disetor penuh SONA.
Dengan demikian, saham yang terserap dalam tender wajib hanya sebagian kecil dari jumlah saham yang ditawarkan.
Proses Penawaran Tender Wajib berlangsung selama 39 hari, mulai 23 Juni 2026 hingga 22 Juli 2026. Sementara penyelesaian transaksi dilakukan pada 3 Agustus 2026.
Setelah transaksi tender wajib selesai, kepemilikan PT Pratama Citra Karunia di SONA meningkat dari sebelumnya 298.080.000 saham atau 45% menjadi 298.837.380 saham atau 45,11%. Artinya, pengendali baru tersebut hanya menambah kepemilikannya sekitar 0,11 poin persentase melalui tender wajib.
Dalam laporan tersebut, PT Pratama Citra Karunia mencatat sejumlah pemegang saham yang menerima penawaran tender, antara lain melalui PT Stockbit Sekuritas Digital, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Phillip Sekuritas Indonesia, PT Yakin Bertumbuh Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Henan Putihrai Sekuritas, serta sejumlah perusahaan sekuritas lainnya.
PT Pratama Citra Karunia sebelumnya telah menjadi pengendali baru SONA. Setelah rampungnya tender wajib, posisi kepemilikan perseroan kini tetap berada di atas 45% hak kepemilikan saham SONA.


