Emitentrust.com – PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) menyampaikan klarifikasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perbedaan informasi mengenai perbedaan ultimate beneficial owner (UBO) dari pengendali baru Perseroan, PT Penajam Makmur Jaya (PMJ).
Edrick Pramana Sekretaris Perusahaan MENN dalam menanggapi surat permintaan penjelasan bursa menjelaskan bahwa PT PMJ bertindak sebagai perwakilan kepemilikan dari enam perusahaan dalam struktur kepemilikan PT Menn Teknologi Indonesia Tbk.
” Ultimate beneficial owner atau penerima manfaat akhir MENN adalah Sarah Sartika Putri, yang mewakili enam entitas tersebut berdasarkan surat penunjukan UBO” jelas Edrick.
Penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi perbedaan informasi dengan surat tanggapan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) sebelumnya, yang menyebutkan bahwa Muhammad Nazaruddin melalui Yayasan Nazar Foundation merupakan pengendali dan pemilik manfaat PT PMJ.
PSP MENN menegaskan bahwa Yayasan Nazar Foundation tidak memiliki peran apa pun dalam hak pengendalian, hak suara, maupun pengambilan keputusan strategis di PT PMJ maupun PT Menn Teknologi Indonesia Tbk.
Selain itu, PSP juga menyatakan tidak mengetahui adanya surat tanggapan PTDU yang menyebutkan Yayasan Nazar Foundation sebagai UBO PT PMJ.
Terkait permintaan BEI mengenai struktur kepemilikan dan pengendalian PT PMJ secara rinci, PSP menyatakan bahwa struktur tersebut telah disampaikan sesuai informasi awal kepada Bursa.
Dokumen pendukung resmi, termasuk pernyataan UBO dan dokumen legal lainnya, juga telah dilampirkan sebagai dasar penetapan UBO.
Namun demikian, PSP mengakui bahwa hingga saat ini belum dilakukan pemutakhiran data UBO PT Menn Teknologi Indonesia Tbk sesuai dengan ketentuan terbaru keterbukaan informasi pasar modal. PSP juga menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perubahan pengendalian yang material dalam periode pelaporan, serta tidak terdapat hubungan afiliasi antara Muhammad Nazaruddin dan Sarah Sartika Putri.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, manajemen MENN menyatakan akan memastikan konsistensi dan keakuratan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut akan dilakukan setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketiga Perseroan, agar pengendali baru dapat merealisasikan visi, misi, serta rencana bisnis ke depan.
Sementara itu, PSP MENN juga menegaskan tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik dan berpotensi memengaruhi keputusan investasi pemodal maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Seperti diketahui, PT. Penajam Makmur Jaya, PT. Sarjana Sama Indah, PT. Kalimantan Indah Kedepan, PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia, PT. Negara Maju Makmur, PT. Sarana Majemuk Indonesia telah menyelesaikan proses akuisisi MENN.
Pengambilalihan saham rampung pada 19 Februari 2025. Keenam pembeli itu mencaplok 70,01% kepemilikan saham MENN dengan harga Rp 20 sehingga total transaksi akuisisi ini mencapai Rp 20,07 miliar.


