back to top

Emiten Kurang Free Float Bakal Diberi Notasi “P”

Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan penyempurnaan mekanisme penyampaian informasi Perusahaan Tercatat dengan menambahkan Notasi Khusus “P” serta menghapus Notasi Khusus “E”, “D”, “A”, dan “S”. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BEI memperkuat transparansi informasi, meningkatkan pelindungan investor, dan mendukung reformasi pasar modal Indonesia.

Penyempurnaan tersebut diatur dalam dua Surat Edaran (SE) yang efektif diberlakukan setelah diterbitkan pada 31 Juli 2026, yakni mengenai Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat serta Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada kolom Remarks di Jakarta Automated Trading System (JATS).

Dalam ketentuan terbaru, BEI menetapkan Notasi Khusus “P” bagi perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float agar tetap dapat tercatat di Bursa. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta Peraturan Nomor I-V mengenai Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi.

Di sisi lain, BEI menghapus Notasi Khusus “E”, “D”, “A”, dan “S” karena informasi yang sebelumnya diwakili oleh notasi tersebut kini telah diakomodasi melalui ketentuan Papan Pemantauan Khusus sesuai Peraturan Nomor I-X serta ketentuan suspensi efek berdasarkan Peraturan Nomor I-L. Bersamaan dengan itu, tampilan informasi pada kolom Remarks di JATS juga disesuaikan agar lebih akurat, relevan, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

BEI menyatakan, penyempurnaan ini bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas kepada investor sebagai dasar pengambilan keputusan investasi sekaligus mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Adapun implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap. Penghapusan Notasi Khusus “E”, “D”, “A”, dan “S” mulai berlaku efektif pada 30 November 2026. Sementara itu, penerapan Notasi Khusus “P” dimulai pada 30 November 2026 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi, kemudian diperluas ke Papan Utama dan Papan Pengembangan mulai 30 April 2027.

Artikel Terkait

PANI Cetak Rekor Laba Rp1,7T di Semester I, Melonjak 484 Persen

PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) emiten properti milik Aguan dan Salim Grup kembali mencatatkan kinerja keuangan terbaik sepanjang sejarah Perseroan. Pada semester pertama 2026, pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) i

Struktur Pemegang Saham MBSS Berubah Total, Andy Wibowo Jadi Pemilik Manfaat Akhir

PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) melaporkan perubahan struktur pemegang saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) per 3 Agustus 2026. Meski terjadi perubahan kepemilikan pengendali, porsi saham

Direktur WGSH Moch Sajoang Mundur! Ada Alasan?

PT Wira Global Solusi Tbk. (WGSH) mengumumkan pengunduran diri salah satu anggota direksinya, Moch Sajoang, yang efektif berlaku mulai 31 Juli 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru