back to top

BEI Umumkan Harga Baru CSIS Usai Rights Issue

EmTrus – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan harga teoretis saham PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS) menyusul pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Penetapan ini merujuk pada Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta keterbukaan informasi CSIS tertanggal 16 Desember 2025 terkait aksi korporasi HMETD.

BEI mengumumkan bahwa rasio HMETD CSIS sebesar 10:4, artinya setiap pemegang 10 saham lama berhak memperoleh 4 HMETD untuk membeli 4 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp380 per saham.

Pada penutupan perdagangan cum right di Pasar Reguler 19 Desember 2025, saham CSIS tercatat di level Rp468 per saham.

Berdasarkan formula perhitungan BEI:

(468×10)+(380×4)÷(10+4)
(468×10)+(380×4)÷(10+4)

Maka diperoleh harga teoretis saham CSIS sebesar Rp442,857, yang kemudian disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp442 per saham.

Harga teoretis ini digunakan sebagai pedoman tawar-menawar, serta dasar penghitungan Indeks Harga Saham BEI dan Indeks Harga Saham Individual mulai 22 Desember 2025 di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi.

Seiring dengan penyesuaian tersebut, BEI juga menetapkan harga dasar baru saham CSIS untuk penghitungan indeks, yakni sebesar 283,333, berdasarkan perhitungan:

(442÷468)×300
(442÷468)×300

Penyesuaian ini dilakukan guna menjaga akurasi perhitungan indeks pasca aksi korporasi.

Pada perdagangan akhir pekan (19/12) saham CSIS turun 2,5 persen ke level Rp468 per lembar saham.

Artikel Terkait

Harga Emas Antam Naik Lagi Rp6.000 per Gram Hari ini

Harga emas Aneka Tambang pada Jumat ini naik Rp6.000 per gram sementara itu harga buyback juga naik Rp6.000 per gram.

Emas Antam Naik Rp16.000 Per Gram, Kamis (26/2)

Harga emas Aneka Tambang pada Kamis ini (26/2) naik Rp16.000 per gram sementara itu harga buyback juga naik Rp16.000 per gram.

Nilai Pasar Fantastis, PINTU Gas Listing Baru

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan pilihan aset investasi aset crypto yang beragam bagi penggunanya. Kali ini, PINTU

Populer 7 Hari

Berita Terbaru