BREN dan CUAN Hormati Keputusan OJK, Operasional Diklaim Normal

BREN dan CUAN Hormati Keputusan OJK, Operasional Diklaim Normal
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dua emiten yang terafiliasi dengan pengusaha Prajogo Pangestu, menyampaikan sikap setelah pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10/2026) terkait penegakan hukum di pasar modal.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dua emiten yang terafiliasi dengan pengusaha Prajogo Pangestu, menyampaikan sikap setelah pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10/2026) terkait penegakan hukum di pasar modal.

Kedua perusahaan menyatakan menghormati keputusan otoritas dan siap memberikan kerja sama serta informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataan terpisah, BREN dan CUAN juga memastikan kegiatan operasional perusahaan maupun entitas anak tetap berjalan normal. Keduanya menegaskan akan tetap menjalankan komitmen usaha dan keuangan serta mendukung reformasi pasar modal Indonesia.

Respons tersebut muncul setelah OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait pelanggaran penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pelanggaran penjatahan saham CUAN. Dengan demikian, total denda yang terkait kedua perkara tersebut mencapai Rp600 miliar.

Manajemen CUAN menyampaikan bahwa perseroan menghargai ketetapan OJK dan BEI yang diumumkan di Kantor BEI, Jakarta, pada 16 Oktober 2026.

Perseroan menyatakan siap bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan ketetapan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

CUAN juga memastikan seluruh kegiatan operasional, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal. Seluruh komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya disebut tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

Perseroan menegaskan dukungannya terhadap reformasi pasar modal di bawah arahan OJK, BEI, dan pemangku kepentingan terkait untuk mendorong terciptanya iklim investasi yang baik bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, BREN menyatakan menghormati keputusan yang diambil OJK dan BEI serta berkomitmen mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Perusahaan juga menegaskan akan terus menjaga kelancaran aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha tanpa gangguan. BREN menyatakan dukungannya terhadap reformasi pasar modal guna membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan.

OJK Ungkap Temuan dalam Penjatahan Saham

Sebelumnya, OJK menjelaskan bahwa total denda Rp2,1 triliun terkait perkara saham BREN, CUAN, dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) tidak otomatis dibebankan kepada ketiga emiten tersebut.

Hasan Fawzi menjelaskan, pihak yang dikenai sanksi adalah pelaku perdagangan saham, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pasar modal.

Dalam pemeriksaan proses penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK kemudian meminta data dan dokumen kepada sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. Otoritas juga menelusuri aliran dana serta memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Atas temuan tersebut, OJK menetapkan denda Rp500 miliar terkait pelanggaran penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar terkait pelanggaran penjatahan saham CUAN.

Selain itu, OJK menyatakan menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN.

OJK menegaskan pembedaan antara emiten yang sahamnya menjadi objek pemeriksaan dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam perkara ini, sanksi dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal, bukan secara otomatis kepada BREN, CUAN, maupun DSSA sebagai perusahaan tercatat.

Dengan demikian, pernyataan BREN dan CUAN yang memastikan operasional tetap berjalan normal merupakan respons perusahaan terhadap pengumuman otoritas, sementara proses penegakan hukum ditujukan kepada pihak-pihak yang dinyatakan melanggar ketentuan.

Kedua emiten menyatakan akan tetap menjalankan kegiatan usaha sekaligus mendukung upaya regulator memperkuat transparansi, integritas, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.