Grup Rajawali (BWPT) Beber soal Karhutla, Begini Kondisi Bisnisnya

Grup Rajawali (BWPT) Beber soal Karhutla, Begini Kondisi Bisnisnya
PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga saat ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun target produksi perseroan pada 2026.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga saat ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun target produksi perseroan pada 2026. 

Emiten perkebunan kelapa sawit Grup Rajawali ini juga menyatakan tidak terdapat dampak material terhadap pendapatan, laba, dan nilai aset, serta tidak ada penghentian operasional tidak terencana (unplanned shutdown) akibat karhutla.

Pernyataan tersebut disampaikan BWPT dalam tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 13 Oktober 2026 terkait karhutla.

Dalam keterangannya, perseroan menjelaskan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dijalankan melalui entitas anak yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Wilayah operasional tersebut mencakup Kabupaten Solok Selatan di Sumatera Barat; Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur; Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan; Kabupaten Kotawaringin Tengah, Katingan, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Keerom di Papua.

Menurut perseroan, seluruh wilayah operasional tersebut berkontribusi terhadap total produksi dan pendapatan BWPT. Namun, dalam tanggapan yang disampaikan, perusahaan tidak merinci besaran kontribusi produksi dan pendapatan dari masing-masing wilayah.

Untuk mengantisipasi risiko kebakaran, BWPT mengaku menjalankan langkah pencegahan dan pengendalian secara konsisten di seluruh wilayah operasional dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam jangka pendek, perseroan melakukan patroli dan pemantauan berkala, terutama di area rawan kebakaran, serta memanfaatkan sistem deteksi dini untuk memantau potensi titik panas.

BWPT juga memastikan ketersediaan sarana pendukung pengendalian kebakaran, seperti menara pemantau, peralatan pemadaman, serta sumber dan cadangan air di setiap unit operasional.

Dari sisi sumber daya manusia, perseroan membentuk dan meningkatkan kapasitas tim tanggap darurat melalui pelatihan, simulasi, dan pembinaan berkala, termasuk melalui kerja sama dengan Manggala Agni.

Koordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat terkait, Manggala Agni, dan masyarakat sekitar juga diperkuat melalui edukasi serta sosialisasi pencegahan kebakaran lahan.

Sementara itu, untuk jangka panjang, BWPT mengintegrasikan pengelolaan risiko kebakaran ke dalam kebijakan keberlanjutan perusahaan. Langkah ini sejalan dengan komitmen No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE) serta memperhatikan ketentuan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang relevan.

Perseroan juga menerapkan prinsip zero burning atau tanpa pembakaran dalam kegiatan pembukaan, peremajaan, dan pengelolaan lahan, dengan mengacu pada standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Selain itu, perusahaan melakukan evaluasi dan penyempurnaan fasilitas pencegahan kebakaran, sistem pengelolaan tata air, kompetensi personel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasional.

Terkait aspek hukum, BWPT menyatakan hingga tanggal penyampaian tanggapan, perseroan maupun entitas anak tidak sedang menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla.

Perseroan juga menyebut tidak terdapat informasi atau fakta material lain mengenai karhutla yang belum diungkapkan kepada publik dan berpotensi memengaruhi kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.