back to top

CNKO Laporkan Transaksi Afiliasi Rp32,7 Miliar

Emitentrust.com – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) melaporkan transaksi afiliasi berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor pada perusahaan terkendali.

Dalam keterangannya yang disampaikan Corporate Secretary CNKO, Wim Andrian pada Kamis (12/2), disebutkan bahwa pada 10 Februari 2026, perusahaan terkendali perseroan, PT Energi Batubara Indonesia (EBI), telah menyelesaikan peningkatan modal pada anak usahanya, PT Sekti Rahayu Indah (SRI).

Nilai peningkatan modal tersebut mencapai Rp32,7 miliar. Dengan tambahan tersebut, modal dasar dan modal ditempatkan SRI meningkat menjadi Rp35,7 miliar.

Seiring dengan aksi tersebut, kepemilikan EBI di SRI menjadi sebanyak 70.800 lembar saham atau setara dengan 99,16%.

Manajemen menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena nilainya tidak melebihi 10% dari total aset perseroan.

Dengan demikian, transaksi tersebut juga dikecualikan dari kewajiban prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Perseroan memastikan bahwa peningkatan modal ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Bergairah! KLBF dan TLKM Pimpin LQ45

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan, Jumat (17/7/2026), di zona hijau. IHSG menguat 67,32 poin atau 1,10% ke level 6.175,53, didorong penguatan mayoritas sektor serta aksi beli pada sejumlah saham berkapitalisasi besar.

MSCI Ubah Aturan Saham Extreme Price Increase, Berlaku Mulai Review Agustus 2026

Penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan perubahan metodologi penyaringan saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI).

KREN Kantongi Restu Buyback Saham Rp50M

PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp50 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru