Emitentrust.com – PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (NELY) mengumumkan pemberhentian sementara salah satu anggota Direksinya, Eduard Halomoan, efektif mulai 17 Juni 2026. Keputusan tersebut diambil oleh Dewan Komisaris dan akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan keputusan final.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan menyampaikan bahwa pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk Nomor 005/SK-DK/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026.
Manajemen menjelaskan bahwa status pemberhentian sementara terhadap Eduard Halomoan masih akan dibahas lebih lanjut dalam RUPS Perseroan. Pemegang saham nantinya akan menentukan apakah keputusan tersebut akan dicabut atau justru dikuatkan secara permanen.
Meski terjadi perubahan dalam jajaran Direksi, Perseroan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum maupun kelangsungan usaha perusahaan.
NELY merupakan emiten yang bergerak di bidang jasa pelayaran dan transportasi laut. Hingga saat ini, Perseroan memastikan seluruh kegiatan bisnis tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh keputusan Dewan Komisaris tersebut.


