Emitentrust.com – PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) mengumumkan pengunduran diri salah satu anggota direksinya. Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Robby Mondong dari jabatannya sebagai Direktur Ritel.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), surat pengunduran diri tersebut diterima perseroan pada 3 Juni 2026. Adapun surat yang diajukan Robby Mondong tertanggal 2 Juni 2026.
Manajemen BBKP menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memberikan dampak terhadap aktivitas bisnis maupun kondisi keuangan perseroan.
“Kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada regulator.
Perseroan menjelaskan bahwa permohonan pengunduran diri Robby Mondong selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan demikian, status efektif pengunduran diri tersebut masih menunggu persetujuan pemegang saham dalam agenda RUPS mendatang.
BBKP juga memastikan seluruh layanan perbankan kepada nasabah tetap berjalan normal dan tidak terdapat gangguan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan akibat perubahan susunan direksi tersebut.
Sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), setiap perubahan susunan Direksi wajib memperoleh persetujuan pemegang saham melalui mekanisme RUPS sesuai peraturan yang berlaku di sektor perbankan dan pasar modal.


