Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pergerakan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) setelah terjadi penurunan harga di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Pasca masuk UMA, saham JELI pada penutupan perdagangan sesi I Rabu (22/7/2026) menguat 1,39% atau naik 10 poin ke level Rp725 per saham. Namun, dalam sepekan terakhir saham JELI telah terkoreksi sekitar 30,6%.
JELI sendiri resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 7 Juli 2026 dengan harga penawaran umum perdana (IPO) sebesar Rp900 per saham. Dengan posisi harga di level Rp725 per saham, saham Perseroan telah terkoreksi sekitar 19,4% dari harga IPO.
Sehubungan dengan status UMA tersebut, BEI meminta investor untuk memperhatikan jawaban Perseroan atas permintaan konfirmasi Bursa. Investor juga diimbau mencermati kinerja dan keterbukaan informasi emiten, mengkaji kembali rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, melainkan merupakan bentuk pengawasan Bursa terhadap pergerakan perdagangan saham yang tidak biasa.


