Emitentrust.com – PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. (MKNT) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait sejumlah pertanyaan atas penyajian laporan keuangan, keterlambatan penyampaian laporan audit, hingga skenario kepemilikan saham pengendali pasca aksi korporasi.
Dalam surat tanggapan kepada BEI pada Rabu (15/7), MKNT mengakui terdapat ketidaksesuaian dalam penyajian PT Citra Baru Steel (CBS) dan PT Radja Udang Malingping (RUM) pada laporan keuangan konsolidasian per 31 Mei 2026. Sebelumnya, MKNT menyampaikan kedua perusahaan tersebut belum dapat dikonsolidasikan karena persetujuan Kementerian Hukum baru diterbitkan pada 12 Juni 2026. Namun, pada laporan keuangan revisi yang disampaikan 3 Juli 2026, CBS dan RUM justru telah dimasukkan sebagai entitas anak.
Manajemen menjelaskan inkonsistensi tersebut terjadi akibat perbedaan pemahaman internal mengenai tanggal efektif pengendalian. Pada awalnya, Perseroan menggunakan tanggal penandatanganan akta jual beli saham, yakni 29 Mei 2026, sebagai dasar konsolidasi. Namun setelah berkonsultasi dengan Kantor Akuntan Publik, disimpulkan bahwa kedua entitas tersebut baru dapat dikonsolidasikan dalam laporan keuangan per 30 Juni 2026, bukan per 31 Mei 2026.
Sehubungan dengan hal itu, MKNT telah meminta Bursa menarik laporan keuangan konsolidasian per 31 Mei 2026 dari Sistem Pelaporan Elektronik (SPE). Perseroan menyatakan akan merevisi laporan keuangan tersebut agar tidak lagi mengonsolidasikan CBS dan RUM serta memperkuat koordinasi internal antara fungsi akuntansi, manajemen, dan auditor untuk mencegah terulangnya kesalahan serupa.
Selain itu, BEI juga meminta penjelasan mengenai jeda waktu penyampaian laporan keuangan audit per 31 Maret 2026. Meski laporan auditor independen dan surat pernyataan direksi telah ditandatangani pada 15 Juni 2026, laporan baru disampaikan ke BEI pada 5 Juli 2026. MKNT menjelaskan keterlambatan terjadi karena Perseroan terlebih dahulu menyelesaikan tanggapan atas surat permintaan penjelasan BEI yang dinilai berkaitan dengan materi laporan keuangan. Perseroan mengakui seharusnya laporan audit tetap disampaikan segera setelah selesai tanpa menunggu proses korespondensi dengan Bursa.
Terkait aksi korporasi, BEI juga meminta penjelasan mengenai syarat waiver dari Bank Mandiri yang mengharuskan pemegang saham pengendali HIL melalui HBEH tetap menguasai sedikitnya 64% saham setelah akuisisi PT Citra Baru Steel dan pelaksanaan PMTHMETD.
MKNT menegaskan skenario kepemilikan di bawah 64% belum relevan karena struktur transaksi yang direncanakan tetap memenuhi persyaratan tersebut. Perseroan juga menyatakan HBEH telah berkomitmen untuk tidak mengubah status pengendali selama tiga tahun, sementara langkah mitigasi baru akan disusun apabila di masa mendatang terdapat transaksi yang berpotensi menurunkan kepemilikan di bawah batas tersebut.


