Emitentrust.com- PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp250 miliar.
Hal ini menindaklanjuti surat BEI tertanggal 18 Februari 2026 yang meminta klarifikasi atas batas maksimum buyback 20% serta ketentuan minimum saham beredar (free float).
Sekretaris Perusahaan RAJA Yuni Pattinasarani, menegaskan bahwa istilah “saham yang beredar” dalam keterbukaan informasi mengacu pada saham free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.
Berdasarkan data per 28 Januari 2026 sebelum buyback Jumlah saham tercatat 4.227.082.500 lembar dan Saham free float sebanyak 1.042.899.896 lembar atau 24,67%
Setelah disimulasikan buyback Rp250 miliar dan seluruh saham hasil pembelian dicatat sebagai saham treasury, komposisinya menjadi Saham treasury sebanyak 54.466.200 lembar. Sedangkan Saham free float sebanyak 988.433.696 lembar atau 23,38%
” Persentase free float tetap jauh di atas ketentuan minimum 7,5% yang berlaku saat ini, bahkan masih berada di atas potensi kenaikan batas minimum menjadi 15% apabila revisi aturan diberlakukan,” jelas Yuni.
Perseroan memastikan struktur kepemilikan publik tetap terjaga dan likuiditas perdagangan saham tidak terganggu.
RAJA juga menegaskan metode buyback akan dilakukan sepenuhnya melalui perdagangan di BEI, khususnya di Pasar Reguler.
Anggota bursa yang ditunjuk untuk memfasilitasi pelaksanaan buyback adalah PT Henan Putihrai Sekuritas.
Yuni menambahkan, hingga saat ini tidak ada rencana melakukan buyback di luar bursa. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan skema, pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan BEI yang berlaku.
Sebagai informasi PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), secara resmi mengumumkan rencana aksi korporasi berupa pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai fantastis mencapai Rp250 miliar. Langkah strategis ini diambil guna menjaga kinerja dan stabilitas harga saham Perseroan di tengah kondisi pasar modal yang sedang mengalami fluktuasi signifikan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Rabu (28/1/2026), Perseroan menjadwalkan periode pelaksanaan buyback selama tiga bulan, terhitung mulai 29 Januari 2026 hingga 28 April 2026.


