Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan bahwa saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Peng-HSC-00056/BEI.WAS/08-2026 dan KSEI-5703/DIR/0826 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Berdasarkan metodologi penentuan High Shareholding Concentration atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat per 31 Juli 2026, sebanyak 95,45% saham BKDP secara agregat dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu.
Kondisi tersebut menunjukkan struktur kepemilikan saham BKDP yang sangat terkonsentrasi. Namun demikian, BEI menegaskan bahwa pengumuman ini tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun regulasi yang berlaku di pasar modal.
BKDP merupakan perusahaan pengembang properti yang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, investasi, serta pengelolaan kawasan hunian terpadu dan kawasan komersial. Perseroan dikenal memiliki sejumlah proyek properti yang berfokus di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dikendalikan oleh PT Adhibalaraja sebagai pemegang saham mayoritas (34,60%), serta terafiliasi erat dengan Keluarga Sumampow (termasuk Hendro Sumampow dan almarhum Robby Sumampow) melalui kepemilikan saham langsung maupun badan usaha lain seperti PT Primantara Wisesa Sejahtera.


