Gagal Kuorum! Rencana Pengalihan Aset MDLN Tertahan

Gagal Kuorum! Rencana Pengalihan Aset MDLN Tertahan
Kawasan perumahan di MDLN
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com- PT Modernland Realty Tbk (MDLN) belum dapat mengambil keputusan terkait rencana pengalihan atau pemindahtanganan dan/atau menjadikan jaminan aset atau kekayaan perseroan yang nilainya lebih dari 50% dari jumlah kekayaan bersih perseroan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Modernland Realty yang digelar pada 4 September 2026. Agenda pertama tersebut tidak dapat diputuskan lantaran kuorum yang dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar perseroan tidak terpenuhi.

Dalam RUPSLB, rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 8.252.892.943 saham atau sekitar 69,08% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroan.

Namun, untuk agenda pertama, Anggaran Dasar perseroan mensyaratkan kuorum kehadiran paling sedikit 3/4 atau 75% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Dengan tingkat kehadiran hanya 69,08%, kuorum tersebut tidak terpenuhi. Alhasil, RUPSLB tidak dapat melaksanakan agenda pertama dan tidak dapat mengambil keputusan yang sah serta mengikat terkait rencana pengalihan, pemindahtanganan, maupun penjaminan aset perseroan yang melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih.

Sementara itu, agenda kedua RUPSLB mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar perseroan terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha berhasil mendapatkan persetujuan pemegang saham.

Agenda tersebut berkaitan dengan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.

Dari jumlah suara yang hadir, sebanyak 8.246.242.843 saham atau 99,92% menyatakan setuju. Sementara itu, sebanyak 6.650.000 saham atau 0,081% menyatakan abstain, dan tidak terdapat suara yang menyatakan tidak setuju.

Dengan demikian, pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Modernland Realty untuk menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan dengan ketentuan KBLI terbaru.

RUPSLB juga memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Modernland Realty, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk menyatakan kembali seluruh atau sebagian keputusan rapat tersebut dalam akta notariil tersendiri.

Seperti diketahui PT Modernland Realty Tbk (MDLN) berencana melakukan pengalihan, pemindahtanganan, atau penjaminan aset perusahaan yang nilainya lebih dari 50% dari kekayaan bersih perseroan.