Emitentrust.com – PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai proyek Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rusun MBR) yang dikembangkan di kawasan Lippo Cikarang.
Dalam surat tanggapan kepada BEI tertanggal 3 Juni 2026, manajemen LPCK menegaskan bahwa proyek Rusun MBR merupakan program Pemerintah/Danantara dan tidak memiliki keterkaitan dengan proyek apartemen Meikarta.
LPCK kembali menegaskan bahwa Rusun MBR dan Meikarta merupakan dua proyek yang berbeda, baik dari sisi lahan, pengembang, perizinan maupun sumber pendanaannya.
Menurut perseroan, proyek Rusun MBR sepenuhnya dikembangkan dan dibiayai oleh Pemerintah/Danantara melalui instansi terkait, sedangkan proyek Meikarta merupakan proyek terpisah yang tidak menjadi bagian dari program pembangunan hunian bersubsidi tersebut.
Terkait informasi bahwa proses perizinan proyek telah masuk ke Dinas Cipta Karya dan sejumlah persyaratan telah dipenuhi, LPCK menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan detail perizinan karena seluruh proses pengembangan dan pembangunan berada di bawah kewenangan Pemerintah/Danantara.
Perseroan juga menanggapi pernyataan CEO Lippo Group mengenai target penyelesaian dan serah terima proyek pada Agustus 2028.
Menurut LPCK, target tersebut merupakan target yang ditetapkan oleh Pemerintah/Danantara selaku pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pembiayaan proyek.
Lebih lanjut, manajemen menyatakan hingga saat ini tidak mengetahui adanya informasi atau kejadian material lainnya yang dapat memengaruhi kegiatan usaha maupun pergerakan harga saham perseroan.
Lebih lanjut, manajemen menyatakan hingga saat ini tidak mengetahui adanya informasi atau kejadian material lainnya yang dapat memengaruhi kegiatan usaha maupun pergerakan harga saham perseroan.
Klarifikasi tersebut disampaikan LPCK sebagai respons atas surat BEI Nomor S-06499/BEI.PP2/06-2026 mengenai permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa.


