Garuda (GIAA) Gelar RUPSLB 6 November, Ada Rights Issue dan Inbreng Danantara

Garuda (GIAA) Gelar RUPSLB 6 November, Ada Rights Issue dan Inbreng Danantara
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 November 2026 dengan agenda penambahan modal melalui mekanisme rights issue atau Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), perubahan anggaran dasar, serta perubahan pengurus perseroan.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 November 2026 dengan agenda penambahan modal melalui mekanisme rights issue atau Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), perubahan anggaran dasar, serta perubahan pengurus perseroan.

Berdasarkan pemanggilan RUPSLB, rapat dijadwalkan berlangsung secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI pada Jumat (6/11/2026) pukul 14.00 WIB.

Agenda penambahan modal menjadi salah satu pembahasan utama karena berkaitan dengan rencana pemasukan saham atau inbreng PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) oleh PT Danantara Asset Management ke dalam Garuda Indonesia.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut keputusan RUPSLB pada 30 Juni 2025 mengenai persetujuan rancangan restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan.

Sehubungan dengan rencana tersebut, Garuda Indonesia juga mengusulkan penyesuaian struktur permodalan melalui perubahan seluruh saham Seri D dalam portepel menjadi saham Seri E. Saham Seri D memiliki nilai nominal Rp75 per saham, sedangkan saham Seri E direncanakan memiliki nilai nominal Rp25 per saham.

Rencana penerbitan saham baru melalui PMHMETD dan penyesuaian struktur permodalan tersebut memerlukan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB. Namun, pemanggilan rapat belum mencantumkan jumlah saham baru yang akan diterbitkan maupun nilai dana yang akan dihimpun melalui aksi korporasi tersebut.

Selain agenda penambahan modal, pemegang saham akan dimintai persetujuan atas perubahan Pasal 3 anggaran dasar perseroan untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Manajemen menyatakan penyesuaian ini tidak mengubah kegiatan usaha utama Garuda Indonesia, tetapi diperlukan untuk memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Agenda ketiga adalah perubahan pengurus perseroan. Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor SR-513/BP/09/2026 tanggal 24 September 2026 mengenai penambahan agenda RUPSLB Garuda Indonesia tahun 2026.

Pemegang saham yang berhak menghadiri rapat adalah mereka yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 14 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, serta pemilik saham dalam subrekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan di tanggal yang sama.

Hasil RUPSLB akan menentukan kelanjutan rencana penambahan modal dan pemasukan saham GMF sebagai bagian dari restrukturisasi Garuda Indonesia, selain keputusan mengenai perubahan anggaran dasar dan susunan pengurus perseroan.