Emitentrust.com – PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) emiten tambang grup Sinarmas memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
Dalam penjelasannya manajemen GEMS mengungkapkan bahwa perseroan saat ini masih melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan tersebut sekaligus menyiapkan berbagai langkah penyesuaian guna menghadapi mekanisme ekspor baru yang akan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Manajemen menyatakan pihaknya terus mencermati perkembangan regulasi yang tengah disiapkan pemerintah agar dapat memastikan seluruh aktivitas ekspor perseroan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait rencana pemerintah tentang PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, Perseroan sedang melakukan penelaahan terhadap rencana kebijakan pemerintah dan melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk melaksanakan mekanisme pelaksanaan ekspor yang akan berlaku secara penuh pada tanggal 1 Januari 2027,” tulis manajemen Jumat (29/5).
Meski demikian, hingga saat ini GEMS belum dapat mengukur secara pasti dampak kebijakan tersebut terhadap bisnis perusahaan. Perseroan masih melakukan analisis lebih lanjut terkait potensi pengaruh terhadap operasional, kinerja keuangan, arus kas, hubungan dengan pelanggan, hingga aspek hukum dan pembiayaan.
Manajemen menegaskan akan terus memantau perkembangan implementasi aturan baru tersebut sebelum menyimpulkan dampak yang mungkin muncul terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
“Terkait penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, Perseroan secara aktif terus memantau dan mengikuti perkembangan untuk dapat melakukan analisis lebih dalam mengenai dampak kelangsungan usaha, kegiatan operasional maupun dampak-dampak lainnya,” lanjut perseroan.
Sebagai langkah antisipasi, GEMS mengaku telah menyiapkan strategi mitigasi menghadapi tahap awal penerapan kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Perseroan juga akan melakukan evaluasi dan peninjauan berkala terhadap seluruh aspek bisnis agar siap menghadapi implementasi penuh regulasi tersebut pada awal 2027.
Klarifikasi ini disampaikan setelah Bursa meminta penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA dan pembentukan BUMN Khusus Ekspor yang berpotensi memengaruhi pelaku usaha di sektor sumber daya alam, termasuk industri pertambangan batu bara.


