Emitentrust.com- Emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL) menyampaikan bahwa Permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan terhadap perseroan resmi dicabut oleh pemohon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perkara dengan Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., juncto Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. tersebut sebelumnya diajukan oleh Eddon Pratama Wijayaputra sebagai pemohon terhadap Sentul City selaku termohon.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara pembatalan perdamaian.
- Menyatakan permohonan yang telah terdaftar sejak 12 Januari 2026 tersebut resmi dicabut.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga mencatat pencabutan dalam register perkara kepailitan.
- Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.406.000.
- Dengan demikian, proses hukum terkait pembatalan perdamaian terhadap Sentul City resmi dihentikan.
Manajemen Sentul City telah menyampaikan informasi resmi ini kepada Bursa Efek Indonesia sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, tulis manajemen Rabu (25/2).
Perlu diketahui sebelumnya PT Sentul City Tbk (BKSL) menyampaikan terkait adanya perkara hukum berupa permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan terhadap perseroan. Perseroan dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang sebelumnya telah dihomologasi.
Supriyana Corporate Secretary BKSL menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh Eddon Pratama Wijayaputra dan telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 12 Januari 2026.
Supriyana menegaskan bahwa sejak proses homologasi hingga saat ini, perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban dengan itikad baik sesuai ketentuan perjanjian tersebut.


