Harum Energy (HRUM) Siapkan Buyback Rp120M Mulai 28 September 2026
EmitenTrust.com - PT Harum Energy Tbk (HRUM) menyiapkan dana maksimal Rp120 miliar untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham perseroan. Aksi korporasi tersebut akan dilakukan di tengah kondisi pasar yang dinilai mengalami fluktuasi signifikan.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan pada 25 September 2026, HRUM berencana membeli kembali sebanyak-banyaknya 111 juta saham, atau setara dengan sekitar 0,82% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Untuk menjalankan aksi tersebut, HRUM akan menggunakan dana yang bersumber dari kas internal perseroan. Anggaran maksimal Rp120 miliar tersebut sudah mencakup biaya transaksi, biaya pedagang perantara, serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan buyback.
Buyback akan berlangsung mulai 28 September hingga 24 Desember 2026. Perseroan menyatakan aksi tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan POJK 13/2023 mengenai pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perseroan dapat melakukan buyback tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS, dengan memenuhi ketentuan keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan masyarakat.
HRUM menegaskan dana buyback tidak berasal dari hasil penawaran umum maupun pinjaman atau utang dalam bentuk apa pun. Penggunaan kas internal tersebut juga disebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan keuangan perseroan dalam memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
Perseroan juga meyakini pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha. Hal ini didukung oleh kondisi modal kerja serta kas dan setara kas yang dinilai cukup untuk membiayai buyback sekaligus menjalankan kegiatan operasional.
Jika seluruh rencana terealisasi, jumlah saham yang dibeli kembali mencapai 111 juta lembar. Dengan nilai nominal saham HRUM sebesar Rp20 per saham, nilai nominal keseluruhan saham yang akan dibeli kembali mencapai Rp2,22 miliar.
Namun, jumlah keseluruhan saham treasuri HRUM setelah pelaksanaan buyback tetap dibatasi. Mengacu pada ketentuan POJK 13/2023, total saham yang telah dibeli kembali perseroan tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor.