Seluruh AB Siap! BEI Resmi Ubah Harga Minimum Saham Jadi Rp1 Mulai Senin
EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh Anggota Bursa (AB) telah siap menerapkan perubahan harga saham terendah dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan tersebut mulai efektif pada perdagangan Senin, 28 September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kesiapan seluruh AB telah dilakukan menjelang penerapan ketentuan baru tersebut. Dengan demikian, mekanisme perdagangan saham dengan batas minimum Rp1 akan mulai berlaku secara resmi pada pekan depan.
"Seluruh Anggota Bursa (AB) sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September," ujar Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi terbentuknya harga saham di pasar, khususnya bagi emiten yang selama ini sahamnya telah lama berada di level Rp50 dan memiliki aktivitas perdagangan yang rendah.
Menurut Jeffrey, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki proses price discovery di pasar saham.
"Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas," jelasnya.
BEI juga akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut setelah mulai diterapkan. Hasil evaluasi nantinya akan disampaikan kepada Anggota Bursa maupun pelaku pasar.
Selain perubahan batas bawah harga saham, penerapan ketentuan baru ini juga diikuti dengan penyesuaian batas Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Perubahan aturan tersebut dituangkan dalam dua keputusan Direksi BEI. Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengenai perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Dengan perubahan tersebut, saham yang sebelumnya memiliki batas harga minimum Rp50 akan memiliki ruang pembentukan harga yang lebih rendah, hingga Rp1 per saham, mulai perdagangan 28 September 2026.
BEI menyatakan ketentuan lengkap mengenai Peraturan Nomor II-A dan II-O dapat diakses melalui situs resmi BEI pada menu Peraturan > Peraturan BEI > Peraturan Perdagangan.