Emitentrust.com – PT Hillcon Tbk (HILL) mengumumkan bahwa salah satu entitas anak usahanya, PT Hillconjaya Sakti, resmi berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS).
Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah mengabulkan sebagian permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Sany Perkasa.
Direktur Utama HILL, Hersan Qiu dalam keterangannya 16 April 2026, menjelaskan bahwa perkara dengan nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst menetapkan PT Hillconjaya Sakti berada dalam masa PKPUS selama 44 hari sejak putusan dibacakan.
Pengadilan juga telah menunjuk Indra Lesmana Karim sebagai Hakim Pengawas. Sementara itu, tim pengurus PKPU terdiri dari Akhmad Henry Setiawan, Jan Thetuko Syah Putra Purba, dan Jonggi Siallagan.
Manajemen HILL menegaskan bahwa status PKPUS pada entitas anak tersebut tidak berdampak terhadap operasional perusahaan secara keseluruhan. Hingga saat ini, kegiatan bisnis perseroan disebut tetap berjalan normal.
“Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” ujar Hersan.
Selain itu, dalam putusan yang sama, pengadilan juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp2,34 juta yang dibebankan kepada pemohon, serta menangguhkan biaya perkara PKPU hingga masa penundaan berakhir.


