Emitentrust.com — PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) resmi mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Aksi korporasi ini merujuk pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tertanggal 17 September 2025.
Manajemen IMPC dalam keterangannya Selasa (3/2) mengungkapkan bahwa perseroan menjadwalkan periode pembelian kembali saham mulai 3 Februari 2026 hingga 2 Mei 2026, dengan kemungkinan dihentikan lebih awal apabila target nilai atau pertimbangan tertentu telah tercapai.
IMPC menyiapkan dana maksimal Rp500 miliar untuk aksi buyback ini (di luar biaya transaksi). Dana tersebut akan digunakan untuk membeli kembali sekitar 0,30% dari modal ditempatkan dan disetor, setara dengan 166,13 juta lembar saham.
Seluruh pendanaan buyback akan bersumber dari dana internal perseroan.
Manajemen IMPC menegaskan bahwa rencana buyback tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, pendapatan, maupun kinerja keuangan perseroan. Perseroan memastikan kecukupan modal kerja dan likuiditas tetap terjaga setelah pelaksanaan buyback.
Dari sisi indikator keuangan, buyback diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap laba per saham (EPS) akibat berkurangnya jumlah saham beredar.
Berdasarkan proforma keuangan per 30 September 2025:
EPS meningkat dari 8,58 menjadi 8,60
Laba bersih tetap Rp465,76 miliar
Aset dan ekuitas masing-masing turun Rp500 miliar seiring penggunaan dana buyback
Manajemen menyebutkan bahwa aksi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga saham serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan guna mendukung nilai jangka panjang pemegang saham.
Pelaksanaan buyback akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mengikuti ketentuan pembatasan harga sebagaimana diatur dalam POJK No. 29/2023.


