Emitentrust.com – PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) resmi membatalkan rencana divestasi dua aset properti strategis senilai total Rp65,4 miliar yang sebelumnya diumumkan kepada publik. Keputusan tersebut disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Juni 2026.
Sebelumnya, TAMA berencana melepas dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin No. 51–52 dan Jalan Pakubuwono VI No. 99A–B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada PT Permana Namma Mulia (PNM). Nilai transaksi masing-masing aset ditetapkan sebesar Rp38,25 miliar dan Rp27,15 miliar, sehingga total nilai divestasi mencapai Rp65,4 miliar.
Sekretaris Perusahaan TAMA Destry Sianturi menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan setelah adanya penyesuaian dan kajian lebih lanjut atas rencana transaksi tersebut.
“Perseroan memutuskan untuk membatalkan rencana transaksi. Keputusan tersebut diambil sehubungan dengan adanya penyesuaian dan kajian lebih lanjut terkait rencana transaksi dimaksud,” tulis dalam Destry dalam keterangnnya Jumat (12/6).
Sebelum dibatalkan, transaksi divestasi tersebut tergolong sebagai transaksi material karena nilainya mencapai 206,89% dari total ekuitas Perseroan per 31 Maret 2026 yang tercatat sebesar Rp31,61 miliar. Sesuai ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2020, transaksi tersebut wajib memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
RUPSLB yang semula dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026 disiapkan untuk meminta persetujuan pemegang saham atas rencana pelepasan aset tersebut.
Dalam pengumuman sebelumnya, TAMA menyatakan bahwa dana hasil divestasi akan digunakan untuk memperkuat likuiditas perusahaan sekaligus melunasi fasilitas pembiayaan dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) senilai Rp66 miliar yang telah jatuh tempo sejak 30 April 2026.
Meski membatalkan transaksi, Perseroan menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.


