Emitentrust.com – PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan tanggapan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan penjelasan atas pemberitaan media yang mengaitkan perusahaan dengan isu pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat bernomor SIMPO12CM/EXT/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026, Perseroan merespons permintaan klarifikasi BEI yang disampaikan melalui Surat Nomor S-06967/BEI.PP2/06-2026 pada 11 Juni 2026 mengenai pemberitaan media massa yang beredar.
BEI meminta penjelasan terkait sejumlah hal, termasuk kebenaran informasi yang diberitakan, kemungkinan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan transaksi atau aktivitas Perseroan, keterkaitan dengan pemeriksaan personel PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), hingga potensi dampaknya terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.
Menanggapi permintaan tersebut, manajemen SIMP menyatakan tidak dapat memberikan klarifikasi atas kebenaran berita yang dimuat oleh media dimaksud.
Selain itu, Perseroan juga menegaskan tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
“Tidak terdapat informasi atau fakta penting lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan serta harga saham Perseroan yang belum diungkap ke publik,” tulis manajemen dalam surat tanggapan kepada Bursa.
Dengan pernyataan tersebut, SIMP menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi material baru yang perlu disampaikan kepada investor di luar informasi yang telah tersedia untuk publik.
Perseroan juga tidak menyampaikan adanya dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun prospek kelangsungan usaha perusahaan sehubungan dengan pemberitaan yang menjadi perhatian Bursa tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah bankir Maybank sebagai saksi dalam investigasi dugaan kasus under-invoicing ekspor kelapa sawit yang melibatkan Grup Salim. Menurut laporan Bloomberg, dalam pemeriksaan itu, para penyidik memfokuskan pada transaksi terkait aktivitas ekspor yang dilakukan SIMP, salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Menurut sumber para bankir dari Maybank Indonesia membawa sejumlah kardus dokumen ke kantor Kejaksaan Agung pekan lalu untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
Kejagung menginvestigasi apakah ekspor tersebut dilaporkan lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar untuk menutupi keuntungan dan menurunkan pembayaran pajak.
Pekan lalu, Kejagung juga memeriksa sepuluh produsen utama kelapa sawit di Indonesia atas dugaan manipulasi harga ekspor CPO. Namun, belum jelas apakah Salim Ivomas Pratama termasuk salah satu dari sepuluh perusahaan yang diperiksa tersebut.
Perkembangan ini terjadi di tengah kekhawatiran yang disuarakan para pelaku pasar terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang mengatur investasi dan mengelola sektor-sektor strategis dalam perekonomian.


