back to top

Lancartama (TAMA) Minta Restu Jual Dua Properti Rp65,4M, Lunasi Utang ke PNBS

Emitentrust.com – PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) berencana melepas dua aset properti strategis senilai total Rp65,4 miliar guna memperkuat likuiditas dan melunasi utang perbankan yang segera jatuh tempo.

Dalam keterangan resmi TAMA pada Kamis (11/6) disebutkan bahwa akan melakukan divestasi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin No. 51–52 dan Jalan Pakubuwono VI No. 99A–B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).

Nilai transaksi untuk properti di Jalan Sultan Hasanuddin ditetapkan sebesar Rp38,25 miliar, sedangkan aset di Jalan Pakubuwono VI dibanderol Rp27,15 miliar. Dengan demikian, total nilai transaksi divestasi mencapai Rp65,4 miliar.

Manajemen menyebutkan nilai transaksi tersebut setara 206,89% dari total ekuitas perseroan per 31 Maret 2026 yang tercatat sebesar Rp31,61 miliar. Karena nilainya melebihi 50% dari ekuitas, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi material sesuai ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2020 dan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPSLB untuk meminta restu pemegang saham dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026.

Perseroan menjelaskan bahwa dana hasil divestasi akan digunakan untuk melunasi kewajiban kepada PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) yang memiliki total fasilitas pembiayaan sebesar Rp66 miliar dengan jatuh tempo pada 30 April 2026.

Langkah divestasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi struktur keuangan perusahaan. Dengan pelunasan utang, perseroan berharap dapat mengurangi beban bunga pinjaman sekaligus memperbaiki likuiditas dan kondisi keuangan secara keseluruhan.

Adapun aset yang akan dijual selama ini digunakan untuk kegiatan usaha penyewaan kantor dan hunian. Meski masih menjadi agunan fasilitas pembiayaan bank, perseroan menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan, termasuk memperoleh persetujuan dari kreditur untuk pelaksanaan transaksi.

TAMA juga menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara perseroan dengan PT Permana Namma Mulia. Dengan demikian, transaksi divestasi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020.

Menurut TAMA, kedua aset yang menjadi objek transaksi dimiliki secara sah berdasarkan sertifikat hak atas tanah dan dokumen kepemilikan yang berlaku. Hingga keterbukaan informasi diterbitkan, tidak terdapat sengketa, gugatan maupun sita yang dapat mempengaruhi proses pengalihan aset tersebut.

Sebagai informasi, PT Lancartama Sejati Tbk bergerak di bidang jasa konstruksi serta penyewaan ruang kantor dan hunian. Selain konstruksi bangunan dan infrastruktur, perseroan juga menjalankan bisnis penyewaan ruang kantor dan executive suite yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan perusahaan.

Artikel Terkait

PYFA Tunda Rights Issue, Ini Alasannya

Pyridam Farma Tbk (PYFA) memutuskan menunda pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) atau rights issue

MFMI Tebar Dividen 95% Laba 2025, Ini Jadwal dan Nilainya

T Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp21,97 miliar atau Rp29 per saham kepada para pemegang saham. Nilai dividen tersebut setara sekitar 95,4%

Makmur Berkah (AMAN) Pilih Simpan Laba 2025 untuk Ekspansi Bisnis Gudang

PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN) memutuskan tidak membagikan dividen tunai kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025 meski berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp58,86 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru