Emitentrust.com – Emiten konstruksi dan penyewaan ruang kantor PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) berencana melakukan divestasi aset berupa dua bidang tanah dan bangunan gedung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan, aset yang akan dijual merupakan ruko yang berlokasi di Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B serta Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52 kepada PT Permana Namma Mulia.
Nilai transaksi divestasi tersebut mencapai Rp65,4 miliar, terdiri dari:
Penjualan aset Ruko Pakubuwono VI sebesar Rp27,15 miliar
Penjualan aset Ruko Sultan Hasanuddin sebesar Rp38,25 miliar
Dengan demikian, total nilai transaksi mencapai Rp65,4 miliar.
Manajemen TAMA menjelaskan nilai transaksi tersebut setara 206,67% dari total ekuitas Perseroan per 31 Maret 2026 yang tercatat sebesar Rp31,64 miliar. Karena itu, aksi korporasi ini dikategorikan sebagai transaksi material sesuai POJK No.17/2020.
Perseroan menyebut dana hasil divestasi akan digunakan untuk memperkuat likuiditas dan mendukung pemenuhan kewajiban keuangan yang jatuh tempo.
“Dana hasil Transaksi Divestasi ini direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian atau seluruh utang Perseroan, sehingga diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Sebagai bagian dari proses transaksi material, Perseroan telah menunjuk KJPP Kusno Raharjo dan Rekan Cabang Jakarta Timur 2 untuk melakukan penilaian aset, serta KJPP Syarif Endang dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran transaksi.
Perseroan juga memastikan transaksi dilakukan pada harga pasar dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020.
Adapun aksi divestasi ini akan dimintakan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026.


