back to top

Lautan Luas (LTLS) Menang! Pengadilan Kembalikan 5 Aset

Emitentrust.com – PT Lautan Luas Tbk. (LTLS) memperoleh putusan yang menguntungkan dalam permohonan keberatan terkait penyitaan aset perseroan. Majelis Hakim pada 2 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan perseroan dengan memutuskan lima dari tujuh aset yang disengketakan dikembalikan kepada LTLS.

Manajemen LTLS dalam keterangannya Jumat (3/7) menyampaikan, lima aset yang dikembalikan terdiri atas empat properti investasi dan satu aset tetap. Sementara itu, dua aset lainnya yang berbentuk properti investasi tetap berada dalam status sita dan akan diperhitungkan untuk memenuhi pembayaran pidana denda serta uang pengganti dalam perkara hukum yang melibatkan pihak lain.

Perseroan menjelaskan keterbukaan informasi ini merupakan tindak lanjut atas pengungkapan sebelumnya yang disampaikan pada 12 Maret 2026, surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia pada 17 Maret 2026, serta keterbukaan informasi pada 20 April 2026.

LTLS menegaskan akan terus menyampaikan setiap perkembangan terkait pelaksanaan putusan pengadilan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga tanggal penyampaian keterbukaan informasi, perseroan menilai putusan pengadilan tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Sebelumnya PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menolak rencana penyitaan aset aset senilai Rp476 miliar oleh pengadilan dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus tersebut menjerat mantan Wakil Presiden Direktur perseroan, Jimmy Masrin.

Pada 11 Maret 2026, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan penyitaan aset milik Lautan Luas berupa enam properti investasi dan satu aset tetap. Amar putusan dituangkan dalam Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT.DKI.

Aset-aset tersebut ikut disita dan diperhitungkan untuk mencukupi pembayaran denda dan uang pengganti Jimmy Masrin dalam kaitannya sebagai penerima manfaat akhir (Ultimate Beneficiary Owner) dari PT Petro Energy.

Presiden Direktur Lautan Luas, Indrawan Masrin mengatakan, perseroan melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan keberatan pada 17 April 2026 atas putusan tersebut.

“Permohonan keberatan tersebut diajukan dalam rangka melindungi hak-hak perseroan atas aset perseroan,” katanya melalui keterbukaan informasi, Senin (20/4/2026).

Jimmy Masrin menjadi terdakwa setelah ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kredit di LPEI. Perseroan menegaskan, kasus tersebut tidak terkait dengan perusahaan, melainkan dalam kapasitas Jimmy di entitas lain di luar Lautan Luas.

Terkait kasus itu, pada 14 Maret 2025, Jimmy telah mengeluarkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Presiden Direktur Lautan Luas. Jimmy juga melepas seluruh jabatannya di grup perusahaan, termasuk entitas anak dan afiliasi grup.

Artikel Terkait

Direktur Amman Mineral Mulai Borong Saham AMMN, Nilainya Tembus Rp4,53M, Ada Apa?

Direktur PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), Anthony Robert Mathias, pertama kali melakukan aksi beli saham Perseroan sebanyak 1.413.600 lembar melalui serangkaian transaksi pada 1-2 Juli 2026.

Jasa Marga (JSMR) Suntik Dua Anak Usaha Tol Rp362M, Kenapa?

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) menyalurkan fasilitas Shareholder Loan senilai total Rp362 miliar kepada dua anak usahanya, yakni PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) dan PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB). Transaksi tersebut dilaksanakan pada 30 Juni 2026

ELPI Dirikan Bisnis Jasa Offshore di Singapura

PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk. (ELPI) resmi memperluas ekspansi internasional dengan mendirikan entitas anak baru di Singapura bernama Elpi Samudra Offshore

Populer 7 Hari

Berita Terbaru