Emitentrust.com – PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal meski tengah menghadapi putusan arbitrase internasional terkait transaksi investasi dan kepemilikan saham di Perseroan dan salah satu entitas anak usahanya.
Penegasan tersebut disampaikan manajemen KAEF dalam surat jawaban kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan penjelasan pada Selasa (30/6). Perseroan menyatakan telah menerima keputusan arbitrase internasional tersebut dan saat ini sedang melakukan kajian secara komprehensif atas putusan dimaksud.
KAEF menjelaskan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mengupayakan solusi terbaik yang dapat melindungi kepentingan Perseroan dan para pemegang saham, sekaligus memastikan layanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perseroan menegaskan seluruh aktivitas bisnis, mulai dari manufaktur, distribusi, jaringan apotek hingga layanan kesehatan di seluruh jaringan Kimia Farma tetap beroperasi normal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, KAEF menyatakan tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai putusan arbitrase internasional tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipublikasikan melalui situs IDXNet pada 28 Juni 2026 sebagai keterbukaan informasi material. KAEF menegaskan akan terus menyampaikan setiap perkembangan material sesuai ketentuan yang berlaku.


