back to top

Masalah Tak Usai! BKSL Kembali Digugat Kreditor

Emitentrust.com– PT Sentul City Tbk (BKSL) menyampaikan terkait adanya perkara hukum berupa permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan terhadap perseroan. Perseroan dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang sebelumnya telah dihomologasi.

Supriyana Corporate Secretary BKSL menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh Eddon Pratama Wijayaputra dan telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 12 Januari 2026.

Supriyana menegaskan bahwa sejak proses homologasi hingga saat ini, perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban dengan itikad baik sesuai ketentuan perjanjian tersebut.

“Perseroan memastikan kepada seluruh kreditor dan pemangku kepentingan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan secara normal,” tulis Supriyana dalam keterangannya Selasa (20/1).

Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menjaga kelangsungan usaha dan peningkatan nilai perusahaan.

Terkait proses hukum yang berjalan, BKSL menyatakan akan mengikuti dan menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Meski demikian, manajemen menilai permohonan pembatalan perdamaian tersebut tidak berdampak langsung dan tidak bersifat material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Bergairah! KLBF dan TLKM Pimpin LQ45

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan, Jumat (17/7/2026), di zona hijau. IHSG menguat 67,32 poin atau 1,10% ke level 6.175,53, didorong penguatan mayoritas sektor serta aksi beli pada sejumlah saham berkapitalisasi besar.

MSCI Ubah Aturan Saham Extreme Price Increase, Berlaku Mulai Review Agustus 2026

Penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan perubahan metodologi penyaringan saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI).

KREN Kantongi Restu Buyback Saham Rp50M

PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp50 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru