back to top

MDKA Minta Restu Private Placement 2,44 Miliar Saham Buat Modal

Emitentrust.com – PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 2,44 miliar saham baru atau setara 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD IV) atau private placement.

Aksi korporasi ini berpotensi menyebabkan dilusi kepemilikan pemegang saham eksisting hingga maksimum 9,09%.
Pada perdagangan hari ini Jumat (19/6) saham MDKA naik 5,9 persen ke level Rp3.030 per lembar.

Berdasarkan keterbukaan informasi terbaru, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026.

Manajemen menjelaskan, penerbitan maksimal 2.447.298.377 saham baru tersebut bertujuan memperkuat struktur permodalan Perseroan sekaligus membuka ruang pendanaan baru untuk mendukung pengembangan usaha dan peluang ekspansi grup Merdeka.

Dana hasil PMTHMETD IV akan digunakan sekitar 30% untuk kebutuhan modal kerja Perseroan dan grup usaha. Sementara sisanya dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pengembangan usaha, termasuk belanja modal, pembelian saham, akuisisi aset, penyertaan modal, hingga investasi pada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Perseroan menyebut langkah ini diperlukan untuk menjaga fleksibilitas pendanaan di tengah peluang ekspansi yang terus berkembang di sektor pertambangan dan hilirisasi mineral.

Mengacu pada ketentuan Bursa Efek Indonesia, harga pelaksanaan saham baru nantinya ditetapkan paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham MDKA selama 25 hari bursa berturut-turut sebelum pengajuan pencatatan saham baru.

Saat ini pengendali Perseroan secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang dikendalikan Winato Kartono dan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk yang dikendalikan Edwin Soeryadjaya. Perseroan menegaskan kedua pemegang saham tersebut bertindak secara independen dan tidak tergabung dalam kelompok terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam regulasi pasar modal.

Jika memperoleh persetujuan pemegang saham independen, pelaksanaan PMTHMETD IV dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak persetujuan RUPSLB sesuai ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2019.

Artikel Terkait

Colorpak (CLPI) Jadwalkan Pencairan Dividen, Yield nya Capai 10,09%

PT Colorpak Indonesia Tbk (CLPI) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp52,18 miliar atau Rp170,51 per saham dari laba bersih tahun buku 2025.

OJK Cabut Izin Unit Usaha Syariah Asuransi Maximus Graha Persada (ASMI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk setelah seluruh proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit

EPAC Ungkap Status Terkini Pengambilalihan oleh Triple B

PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) mengungkap perkembangan terbaru terkait rencana pengambilalihan perseroan oleh PT Triple Berkah Bersama (Triple B).

Populer 7 Hari

Berita Terbaru