back to top

OJK-Bareskrim Amankan Tersangka Dugaan Pidana Perbankan di Jatim

Emitentrust.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.

“Pengamanan tersebut dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS (Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9-10 Maret 2026,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3).

Berdasarkan hasil pemantauan, OJK menjelaskan bahwa tersangka yang semula dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta.

Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK.

Setelah pemeriksaan dilakukan, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain terhadap tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

OJK menyampaikan, pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya tersebut sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam kegiatan membawa, menangkap, dan menahan tersangka.

“Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” tutup Ismail.

Artikel Terkait

BI Ungkap Cadangan Devisa RI Naik Jadi USD146,2 Miliar di April 2026

BI mencatat Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir April 2026 tetap tinggi sebesar 146,2 miliar dolar AS, meskipun menurun dibandingkan dengan posisi akhir Maret 2026 sebesar 148,2 miliar dolar AS.

BI Tegaskan Pelemahan Rupiah Sejalan Pasar Global

Bank Indonesia (BI) memastikan pergerakan nilai tukar rupiah sejak awal konflik di Timur Tengah hingga saat ini yang menembus level Rp17.400 per dolar AS, masih sejalan dengan mayoritas mata uang emerging market lainnya.

BPS Catat Neraca Dagang Surplus USD3,32 Miliar Pada Maret 2026

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia kembali mencetak surplus pada Maret 2026 sebesar USD3,32 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru