back to top

OJK Beber Cara Hitung Saham Dikuasai Segelintir Investor

Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terkait metodologi perhitungan High Shareholding Concentration (HSC) yang sebelumnya diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menjelaskan
bahwa HSC bukan sekadar melihat siapa pemegang saham mayoritas, melainkan mengukur secara menyeluruh tingkat konsentrasi kepemilikan saham dalam suatu emiten.

Konsep ini mencakup berbagai aspek, mulai dari dominasi pemegang saham pengendali maupun non-publik, distribusi kepemilikan saham di pasar, hingga pola transaksi yang berpotensi memengaruhi likuiditas perdagangan.

“Pendekatan ini juga sejalan dengan praktik global, seperti yang dilakukan oleh Securities and Futures Commission (SFC) Hong Kong sejak 2007,” ungkap Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4).

Namun, berbeda dari pendekatan kuantitatif sederhana, OJK menegaskan bahwa tidak ada batas angka tunggal untuk menentukan suatu saham masuk kategori HSC.

Artinya, status HSC tidak ditentukan hanya dari persentase kepemilikan, melainkan melalui analisis menyeluruh terhadap struktur pasar dan tingkat free float.

OJK menegaskan, daftar saham dengan HSC bukan merupakan bentuk pelanggaran atau sanksi bagi emiten.

Sebaliknya, HSC diposisikan sebagai early warning indicator bagi investor agar lebih waspada terhadap saham dengan likuiditas terbatas dan potensi volatilitas tinggi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya besar regulator dalam meningkatkan transparansi serta kualitas pengambilan keputusan investasi.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman penting terkait sejumlah emiten yang memiliki kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration per 31 Maret 2026.Informasi Bursa Efek

Dalam keterbukaan tersebut, terdapat beberapa perusahaan tercatat yang sahamnya dikuasai oleh segelintir pemegang saham dengan porsi sangat besar—bahkan mendekati 100%.

Salah satu yang paling mencolok adalah PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), di mana 99,85% sahamnya dikuasai oleh kelompok tertentu. Angka ini menjadikannya sebagai emiten dengan tingkat konsentrasi tertinggi dalam daftar.

Tak kalah tinggi, PT Ifishdeco Tbk (IFSH) mencatatkan kepemilikan terkonsentrasi sebesar 99,77%, disusul oleh PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) sebesar 98,35%.

Sementara itu, sejumlah emiten besar lainnya juga masuk dalam daftar, seperti:
PT Samator Indo Gas Tbk (AGII): 97,75%
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): 97,31%
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): 95,76%
PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV): 95,94%
PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO): 95,35%

BEI menegaskan bahwa kondisi kepemilikan saham yang terkonsentrasi tinggi ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi pasar modal. Namun, informasi ini tetap disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada investor.

Kondisi ini penting dicermati karena saham dengan kepemilikan yang sangat terkonsentrasi cenderung memiliki likuiditas rendah dan berpotensi mengalami pergerakan harga yang lebih volatil.

Investor pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan struktur kepemilikan saham sebelum mengambil keputusan investasi.

Artikel Terkait

Wintermar (WINS) Ungkap Rencana Saham Bonus & Buyback

PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) menyiapkan dua aksi korporasi sekaligus untuk memanjakan pemegang saham, yakni pembagian dividen saham (saham bonus) dan rencana pembelian kembali saham (buyback).

OJK Denda Rp62,7 M Pelaku Manipulasi Pasar, Siapa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dengan total nilai Rp78,68 miliar atas kasus manipulasi serta pelanggaran pasar modal.

Free Float AGII Cuma 7,55%, Kendali Terkonsentrasi Saratoga & Grup Samator

Porsi saham publik (free float) PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) terpantau masih terbatas, hanya 7,55%, menandakan likuiditas saham yang relatif ketat di pasar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru