back to top

OJK Target 75% Emiten Penuhi Free Float Tahun Ini

Emitentrust.com – Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen regulator untuk mendorong peningkatan free float emiten menjadi minimum 15% secara bertahap.

Saat ini, rata-rata free float emiten berada di kisaran 7,5%. OJK bersama Bursa Efek Indonesia tengah memfinalisasi revisi Peraturan I-A yang akan mengatur mekanisme, tahapan, hingga exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

“Prinsipnya kita sepakat untuk terus meningkatkan besaran free float ke minimum 15%. Akan ada milestone tahun pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Hasan.

Dari total sekitar 960 emiten yang tercatat saat ini, OJK menargetkan 70–75% di antaranya sudah mencapai free float 15% pada akhir tahun pertama implementasi aturan baru.

Saat ini, sekitar 60% emiten telah memenuhi batas minimum tersebut. Artinya, regulator berharap ada tambahan sekitar 10–15% emiten yang bisa naik kelas dalam 12 bulan pertama.

Penerapan dilakukan maksimal tiga tahun, dengan evaluasi berkala melalui skema exit policy. Bagi emiten yang benar-benar tidak memungkinkan memenuhi ketentuan, opsi seperti voluntary delisting tetap terbuka dan akan difasilitasi sesuai aturan.

Artikel Terkait

IHSG Rontok 4,57%! Saham LQ45 Nyaris Tak Tersisa

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga penutupan perdagangan Rabu (4/3/2026) merosot tajam 362,70 poin atau 4,57% ke level 7.577,06. Tekanan jual terjadi merata dan menyeret seluruh indeks sektoral

Digeledah OJK & Bareskrim Mirae Asset Tegaskan Operasional Normal

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengonfirmasi telah menerima kunjungan dari pihak Bareskrim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka klarifikasi serta pengumpulan informasi.

OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (3/3/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru