Emitentrust.com – Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen regulator untuk mendorong peningkatan free float emiten menjadi minimum 15% secara bertahap.
Saat ini, rata-rata free float emiten berada di kisaran 7,5%. OJK bersama Bursa Efek Indonesia tengah memfinalisasi revisi Peraturan I-A yang akan mengatur mekanisme, tahapan, hingga exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
“Prinsipnya kita sepakat untuk terus meningkatkan besaran free float ke minimum 15%. Akan ada milestone tahun pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Hasan.
Dari total sekitar 960 emiten yang tercatat saat ini, OJK menargetkan 70–75% di antaranya sudah mencapai free float 15% pada akhir tahun pertama implementasi aturan baru.
Saat ini, sekitar 60% emiten telah memenuhi batas minimum tersebut. Artinya, regulator berharap ada tambahan sekitar 10–15% emiten yang bisa naik kelas dalam 12 bulan pertama.
Penerapan dilakukan maksimal tiga tahun, dengan evaluasi berkala melalui skema exit policy. Bagi emiten yang benar-benar tidak memungkinkan memenuhi ketentuan, opsi seperti voluntary delisting tetap terbuka dan akan difasilitasi sesuai aturan.


