Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk setelah seluruh proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah perseroan dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-285/PD.02/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. (ASMI)
Dalam pengumuman Nomor PENG-127/PD.02/2026, OJK tertanggal 17 Juni 2026 dijelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah yang sebelumnya dilakukan oleh PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. Seluruh kewajiban terkait penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah tersebut, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha asuransi umum berdasarkan prinsip syariah.
Perseroan sendiri berkantor pusat di 18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD), Tower B, Lantai 8 Suite A, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan. OJK menyampaikan pengumuman ini sebagai informasi resmi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.


