back to top

OJK Cabut Izin Unit Usaha Syariah Asuransi Maximus Graha Persada (ASMI)

Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk setelah seluruh proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah perseroan dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-285/PD.02/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. (ASMI)

Dalam pengumuman Nomor PENG-127/PD.02/2026, OJK tertanggal 17 Juni 2026 dijelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah yang sebelumnya dilakukan oleh PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. Seluruh kewajiban terkait penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah tersebut, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha asuransi umum berdasarkan prinsip syariah.

Perseroan sendiri berkantor pusat di 18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD), Tower B, Lantai 8 Suite A, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan. OJK menyampaikan pengumuman ini sebagai informasi resmi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Artikel Terkait

Direktur CYBR Lego Saham Harga Atas

Direktur PT ITSEC Asia Tbk (CYBR), Doni Mora, melakukan penjualan sebagian kepemilikan sahamnya di perseroan dengan total nilai transaksi mencapai Rp56,5 juta.

GTRA Amankan Dana Rp130,5 Miliar dari BCA Buat Beli Armada

PT Grahaprima Suksesmandiri Tbk (GTRA) memperoleh fasilitas pinjaman Kredit Investasi Kendaraan Niaga (KI KENANGA) senilai Rp130,5 miliar dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Dana tersebut akan digunakan Perseroan untuk menambah armada truk baru guna mendukung pengembangan usaha.

Pengendali Baru KETR Perpanjang Tender Sukarela, Harga Tetap Rp523 per Saham!

PT Inti Mas Bangun Sejahtera Tbk (IMBS) resmi memperpanjang periode kedua Penawaran Tender Sukarela untuk membeli saham PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) yang dimiliki publik. Dalam perpanjangan tersebut, IMBS tetap menawarkan harga Rp523 per saham

Populer 7 Hari

Berita Terbaru