back to top

OJK Terbitkan POJK Finfluencer, Wajib Punya Izin untuk Rekomendasi

Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau yang dikenal sebagai aturan bagi financial influencer (finfluencer). Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan informasi terkait sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan masyarakat.

OJK menyatakan bahwa penerbitan POJK tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang digunakan masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.

Dalam regulasi tersebut, Penyampai Informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, hingga kewenangan OJK untuk menerbitkan perintah tertulis dan melakukan pemutusan akses pada media elektronik bagi pihak yang melanggar ketentuan.

OJK juga menegaskan bahwa penyampai informasi dapat bekerja sama dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran. Namun, PUJK tetap memiliki tanggung jawab atas informasi yang disampaikan melalui kerja sama tersebut. Sementara itu, bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk dan layanan keuangan yang mensyaratkan izin berdasarkan ketentuan perundang-undangan, wajib terlebih dahulu mengantongi izin yang relevan.

Sebagai contoh, finfluencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal diwajibkan memiliki izin penasihat investasi sesuai regulasi yang berlaku. Adapun untuk memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, penyampai informasi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Dengan terbitnya aturan ini, OJK berharap para financial influencer dapat berperan aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas dan integritas ekosistem sektor jasa keuangan nasional.

Artikel Terkait

Transaksi Jumbo Rp18,27T di ARCI, Pengendali Bergeser!

PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) emiten tambang emas Grup Rajawali mencatat transaksi afiliasi bernilai jumbo mencapai Rp18,27 triliun melalui pengalihan 16,61 miliar saham

Chandra Asri (TPIA) Ungkap PUB V Rp6T Tuntas dan Oversubscription

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) berhasil menuntaskan Program Obligasi Berkelanjutan V (PUB V) dengan total nilai penerbitan mencapai Rp6 triliun.

BEI Soroti Mundurnya Direktur dan Komisaris ENAK, Ini Jawabannya

PT Champ Resto Indonesia Tbk (ENAK) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pengunduran diri Direktur Christopher Supit dan Komisaris Independen Agustina Supriyani Kardono.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru