Emitentrust.com – Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 menolak seluruh usulan PT Adhi Karya (Persero) Tbk terkait perubahan dan/atau penundaan jadwal pembayaran bunga obligasi.
Penolakan tersebut menjadi hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada 6 Agustus 2026 di ADHI Tower, Jakarta Timur. Rapat dihadiri pemegang obligasi dan/atau kuasanya yang mewakili nilai pokok sebesar Rp2,3047 triliun, setara 93,542% dari total obligasi yang masih beredar sebesar Rp2,4638 triliun.
Dengan tingkat kehadiran tersebut, kuorum RUPO terpenuhi sehingga rapat sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat para pemegang obligasi.
Dalam RUPO, terdapat tiga agenda yang seluruhnya berkaitan dengan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, khususnya mengenai perubahan dan/atau penundaan jadwal pembayaran bunga ke-17, ke-18, dan ke-19 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022.
Namun, ketiga usulan tersebut kompak ditolak oleh pemegang obligasi.
Pada agenda pertama, suara yang menolak mencapai 1,4997 triliun suara atau 65,07%, sementara suara yang menyetujui hanya 480 miliar suara atau 20,83%. Adapun suara abstain mencapai 325 miliar suara atau 14,10%.
Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2025, suara abstain dianggap mengikuti suara mayoritas. Karena suara mayoritas adalah suara tidak setuju, maka suara abstain tersebut dihitung sebagai suara penolakan.
Dengan demikian, total suara yang menolak agenda pertama menjadi 1,8247 triliun suara atau 79,17%.
Hasil yang sama terjadi pada agenda kedua dan ketiga. Masing-masing agenda memperoleh suara tidak setuju sebesar 1,4997 triliun suara atau 65,07%, suara setuju 480 miliar suara atau 20,83%, dan abstain 325 miliar suara atau 14,10%.
Setelah suara abstain diperhitungkan sebagai suara mayoritas, total penolakan terhadap agenda kedua dan ketiga juga mencapai 79,17%.
Dengan hasil tersebut, pemegang obligasi dalam RUPO menyatakan tidak menyetujui usulan yang diajukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Penolakan ini berarti usulan perubahan dan/atau penundaan jadwal pembayaran bunga ke-17, ke-18, dan ke-19 sebagaimana diajukan perseroan tidak mendapatkan persetujuan dalam RUPO tersebut.
RUPO sendiri diselenggarakan oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku emiten. Dalam rapat tersebut, delapan pemegang obligasi dan/atau kuasanya tercatat mengajukan pertanyaan maupun memberikan pendapat terkait agenda yang dibahas.


