Pengendali Baru DPUM Ungkap Jadwal Tender Wajib yang Sempat Tertunda
EmitenTrust.com - Rencana Penawaran Tender Wajib atas saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) kembali mendapatkan kepastian. PT Rama Indonesia selaku pengendali baru DPUM berencana memulai periode Penawaran Tender Wajib pada 24 September 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Rama Indonesia melalui keterbukaan informasi tertanggal 28 Agustus 2026 mengenai tindak lanjut atas rencana pelaksanaan Penawaran Tender Wajib saham DPUM.
Sebelumnya, jadwal pelaksanaan tender wajib mengalami penyesuaian setelah terjadi insiden kebakaran pada fasilitas pabrik DPUM pada Juni 2026.
Rama Indonesia menjelaskan, penyesuaian jadwal dilakukan karena perseroan perlu mengubah prioritas penggunaan dana yang sebelumnya telah dialokasikan untuk pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
Pasca kebakaran, terdapat kebutuhan pendanaan mendesak untuk mendukung proses pemulihan, perbaikan dan stabilisasi kegiatan usaha DPUM.
Dana tersebut diprioritaskan untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari pemulihan fasilitas operasional, pengamanan dan penanganan aset, pemenuhan kewajiban terhadap pihak ketiga yang terdampak, hingga langkah mitigasi agar kegiatan usaha DPUM dapat kembali berjalan secara normal dan berkelanjutan.
Perubahan prioritas penggunaan dana tersebut kemudian berdampak terhadap kesiapan dana untuk pelaksanaan tender wajib sehingga aksi tersebut belum dapat direalisasikan sesuai jadwal sebelumnya.
Meski sempat tertunda, Rama Indonesia menegaskan bahwa penyesuaian jadwal tersebut bukan merupakan pembatalan Penawaran Tender Wajib.
Rama Indonesia menyatakan tetap bermaksud melanjutkan dan menyelesaikan pelaksanaan tender wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sejalan dengan perkembangan proses pemulihan dan stabilisasi kegiatan usaha DPUM, Rama Indonesia telah menyusun kembali rencana jadwal pelaksanaan tender wajib.
Berdasarkan rencana terbaru, periode Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada 24 September 2026 dan berakhir pada 23 Oktober 2026.
Sementara itu, penyelesaian transaksi dan pembayaran Penawaran Tender Wajib direncanakan pada 9 November 2026.
Rencana jadwal tersebut tetap memperhatikan proses, ketentuan, persetujuan dan/atau arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rama Indonesia menegaskan jadwal tersebut masih merupakan rencana dan dapat mengalami perubahan apabila terdapat perkembangan dalam proses maupun arahan regulator.
Sebagai pengendali baru DPUM, Rama Indonesia menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban Penawaran Tender Wajib sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Menurut Rama Indonesia, pelaksanaan tender wajib merupakan kewajiban sebagai pengendali baru sekaligus bagian dari perlindungan terhadap pemegang saham publik setelah terjadinya perubahan pengendalian.
“Rama Indonesia tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib dengan tetap memperhatikan kepentingan para pemegang saham Perseroan dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,” demikian disampaikan dalam keterbukaan informasi tersebut.
Di sisi lain, Rama Indonesia juga menyatakan tetap memberikan perhatian terhadap proses pemulihan dan stabilisasi kegiatan usaha DPUM setelah insiden kebakaran.
Perseroan berharap proses pemulihan tersebut dapat membuat DPUM kembali menjalankan kegiatan usaha secara normal dan berkelanjutan.
Rama Indonesia juga akan terus berkoordinasi dengan OJK, DPUM serta pihak terkait lainnya untuk memastikan proses pelaksanaan tender wajib berjalan sesuai ketentuan.
Dalam keterbukaan informasi terbaru tersebut, Rama Indonesia belum mencantumkan harga Penawaran Tender Wajib.
Pemegang saham DPUM diimbau untuk memperhatikan keterbukaan informasi dan pengumuman resmi selanjutnya yang akan memuat informasi lebih rinci mengenai periode pelaksanaan, harga tender wajib, tata cara dan mekanisme keikutsertaan, tata cara pembayaran serta informasi lain yang dipersyaratkan.
Informasi lengkap mengenai tata cara dan persyaratan pelaksanaan tender wajib akan disampaikan dalam keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan POJK 9/2018.
Sebagai informasi, PT Rama Indonesia resmi menyelesaikan transaksi pengambilalihan saham mayoritas PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) dan menjadikan perubahan pengendali. Rama Indonesia sebelumnya mengumumkan akuisisi 59,24% saham DPUM.
Akuisisi dilakukan melalui pembelian saham milik PT Pandawa Putra Investama sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat transformasi bisnis dan mendukung pengembangan usaha DPUM ke depan.
Saham DPUM pada perdagangan Jumat (28/8) turun 2,1 persen ke level Rp92. Dalam sepekan terakhir turun 4,1 persen. Dalam enam bulan terakhir ambles 54,9 persen dari harga Rp204 pada 2 Maret 2026.