RUPO Waskita (WSKT) Setujui Restrukturisasi Utang hingga 2034

RUPO Waskita (WSKT) Setujui Restrukturisasi Utang hingga 2034
Kantor gedung Waskita Karya (WSKT)
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memperoleh persetujuan pemegang obligasi untuk melakukan restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada 3 September 2026. Dalam rapat tersebut, para pemegang obligasi membahas enam usulan skema restrukturisasi yang diajukan perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi Waskita Karya, sebanyak 97,14% pemegang obligasi yang hadir menyatakan setuju terhadap penjelasan kelalaian dan usulan restrukturisasi obligasi. Sementara itu, 2,86% menyatakan tidak setuju.

Dengan hasil pemungutan suara tersebut, kuorum keputusan telah terpenuhi. Sesuai Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan RUPO dinyatakan sah dan mengikat apabila disetujui sedikitnya 75% atau tiga per empat bagian dari jumlah pemegang obligasi yang hadir.

Salah satu poin utama restrukturisasi adalah perubahan tenor obligasi. Jatuh tempo obligasi diusulkan diperpanjang hingga 31 Desember 2034.

Selain memperpanjang tenor, Waskita juga mengusulkan perubahan tingkat bunga menjadi 5% per tahun setelah perubahan Perjanjian Perwaliamanatan berlaku hingga 31 Desember 2034.

Dalam skema kupon standstill, tingkat bunga sejak tanggal emisi hingga 16 Mei 2024 ditetapkan sebesar 9,75%. Kemudian, mulai 17 Mei 2024 hingga satu hari sebelum tanggal berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, tingkat bunga menjadi 5%.

Restrukturisasi juga mencakup penghapusan denda yang timbul akibat default atau keterlambatan pembayaran.

Selain itu, terdapat sejumlah perubahan dan penambahan klausul dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Di antaranya terkait pengalihan aktiva, dengan penegasan bahwa aset yang dimaksud merupakan aset emiten dan bukan secara konsolidasi.

Waskita juga mengusulkan perubahan janji keuangan berupa Interest Service Coverage Ratio (ISCR) minimum 1,00 kali yang mulai berlaku pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2027.

Perseroan juga akan memiliki sejumlah kewajiban tambahan. Salah satunya memastikan pembayaran dilakukan secara penuh dan tepat waktu serta menyediakan dana pembayaran paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.

Waskita juga diwajibkan memberitahukan setiap rencana dan realisasi divestasi aset ruas tol atau saham Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), termasuk hasil bersih divestasi yang diterima, kepada Wali Amanat dalam jangka waktu yang ditentukan.

Ketentuan lain berkaitan dengan perubahan pengaturan kas dan rekening perseroan. Waskita diwajibkan memastikan perubahan tersebut tidak membuat posisi pemegang obligasi menjadi lebih buruk.

Perseroan juga mengusulkan penambahan ketentuan dalam pernyataan dan jaminan bahwa anggaran perusahaan telah mencakup seluruh jumlah terutang yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan ke depan.

Dalam restrukturisasi tersebut, pemegang obligasi juga menyetujui pengesampingan cidera janji yang timbul terkait kejadian kelalaian yang telah terjadi hingga tanggal berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.

Dengan terpenuhinya kuorum dan disetujuinya seluruh usulan tersebut, RUPO secara sah mengambil keputusan untuk menyetujui restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.

Waskita Karya menyatakan persetujuan restrukturisasi tersebut akan memberikan ruang bagi perseroan untuk melakukan penyehatan kondisi keuangan secara optimal.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu WSKT menjaga keberlangsungan usaha perseroan ke depan.