EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

RUPST PADI Tak Kuorum, Semua Agenda Batal Diketok

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa yang digelar oleh Minna Padi Investama Sekuritas Tbk pada 2 April 2026 berakhir tanpa satu pun keputusan.

Oleh Komarudin 07 Apr 2026 12:11 1 menit baca

Emitentrust.com - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa yang digelar oleh emiten milik suami Puan Maharani yakni Hapaoro Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) pada 2 April 2026 berakhir tanpa satu pun keputusan. Penyebabnya, tingkat kehadiran pemegang saham yang hanya mencapai 27,49% belum memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku.

Majamene PADI dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (7/4) menjelaskan bahwa RUPS Tahunan, rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3,10 miliar saham atau setara 27,49% dari total saham dengan hak suara. Angka ini membuat seluruh agenda rapat tidak dapat diputuskan.

Sejumlah agenda penting yang gagal disahkan antara lain, Persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan, Penetapan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen, Penunjukan akuntan publik, Penetapan remunerasi direksi dan komisaris dan Perubahan serta pengangkatan kembali jajaran direksi dan komisaris.

"" Seluruh agenda tersebut dinyatakan tidak mencapai kuorum, sehingga tidak menghasilkan keputusan apa pun, " tulis manajemen.

Kondisi serupa juga terjadi dalam RUPS Luar Biasa. Kehadiran pemegang saham tetap di level 27,49%, sehingga agenda utama terkait perubahan Anggaran Dasar—khususnya penyesuaian maksud dan tujuan usaha dengan KBLI 2025—juga gagal diputuskan.

Topik terkait
RUPST suami Puan Maharani Hapsoro kuorum PADI Minna Padi Investama Sekuritas Tbk