back to top

Sengketa Garuda (GIAA) vs Greylag Berakhir, MA Tolak Kasasi

Emitentrust.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum melawan Greylag Goose Leasing. Dengan putusan tersebut, perkara ini kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, Garuda menyebutkan bahwa putusan kasasi tersebut diketahui Perseroan pada 29 Januari 2026, berdasarkan relaas pemberitahuan isi putusan MA Nomor 3550 K/Pdt/2025.

Sebelumnya, maskapai pelat merah itu mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tingkat banding terkait gugatan terhadap Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Namun, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi Garuda, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku.

Meski demikian, manajemen Garuda menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha Perseroan.

” Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan dan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tulis Andreas Tumpal H. Hutapea Sekretaris perusahaan GIAA.

GIAA juga menyatakan akan terus menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sembari memantau implikasi hukum lebih lanjut dari putusan tersebut.

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Melonjak! Lewati Level 6.400

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan di zona hijau. Pada Jumat (7/8/2026), IHSG menguat 65,94 poin atau 1,04% ke level 6.409,65,

Eks Dirut BCA Borong Saham GJTL, Ada Sinyal Apa?

Saham PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) kembali mencuri perhatian. Tak hanya didukung perbaikan kinerja pada kuartal II-2026, emiten produsen ban terbesar di Indonesia ini juga memiliki deretan pemegang saham kelas kakap.

Bank Kasikorn (BMAS) Minta Restu Rights Issue 2,8 Miliar Saham

PT Bank KASIKORN Indonesia Tbk. (BMAS) berencana menggelar Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.875.000.000 saham baru, setara 15,88% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru