Emitentrust.com – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) atau SIG memutuskan membubarkan sekaligus melikuidasi anak usahanya, PT Semen Indonesia Industri Bangunan (SIIB), yang merupakan entitas dengan kepemilikan saham Perseroan sebesar 99,99%. Perseroan menegaskan langkah korporasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Dalam keterangannya Vita Mahreyni Sekretaris Perusahaan SIG , Jumat (26/6/2026), menyampaikan bahwa keputusan pembubaran dan likuidasi SIIB telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SIIB yang diselenggarakan pada 26 Juni 2026.
Selain menyetujui pembubaran yang berlaku efektif sejak tanggal keputusan RUPSLB, para pemegang saham juga menunjuk Deddy Irfandy sebagai Likuidator. Ia diberi kewenangan untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan dalam proses pembubaran dan likuidasi SIIB sesuai Anggaran Dasar perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Vita menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Dengan demikian, aktivitas bisnis Semen Indonesia tetap berjalan normal setelah proses likuidasi anak usaha tersebut.
Keterbukaan informasi tersebut disampaikan Perseroan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah sebagian melalui POJK Nomor 45 Tahun 2024, serta Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi.


