Emitentrust.com – Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) resmi meluncurkan consultation paper yang mengusulkan penguatan kelembagaan perlindungan investor ke tingkat undang-undang.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepastian hukum, khususnya dalam melindungi aset investor dari potensi kehilangan di pasar modal.
Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menegaskan bahwa saat ini posisi lembaga perlindungan investor masih belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang, baik dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terbaru melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar modal kita sudah berkembang pesat, berbeda dengan sebelumnya. Namun kerangka perlindungan investor masih belum optimal karena belum diatur di level undang-undang,” ujarnya.
SIPF mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 20 juta investor di pasar modal Indonesia. Namun, tidak seluruh aset investor tersebut berada dalam cakupan perlindungan yang memadai.
Selain itu, rencana peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% diperkirakan akan mendorong masuknya lebih banyak investor ritel ke pasar.
Kondisi ini membuat kebutuhan akan perlindungan yang lebih kuat menjadi semakin mendesak.
🌍 Acuan Standar Global
Dalam dokumen tersebut, SIPF juga mengacu pada standar global dari International Organization of Securities Commissions, yang menekankan pentingnya perlindungan investor berbasis kerangka hukum yang kuat di tingkat undang-undang.
Saat ini, regulasi perlindungan investor di Indonesia masih berada pada level peraturan sektoral di bawah Otoritas Jasa Keuangan, sehingga dinilai belum cukup kuat untuk menjawab tantangan pasar yang semakin kompleks.
Melalui consultation paper ini, SIPF ingin memperjelas, Peran lembaga perlindungan investor secara independen. Cakupan perlindungan yang lebih luas dan Penguatan posisi dalam struktur pasar modal nasional
SIPF juga membuka ruang partisipasi publik dan pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan selama 30 hari sejak publikasi.


