Emitrentrust.com – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan adanya perkara hukum material yang melibatkan Perseroan. Emiten industri pulp ini menerima gugatan perdata khusus lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan.
Hendry, SH Legal & Litigation Section Head INRU dalam keterbukaan informasi tertanggal 22 Januari 2026, menjelaskan bahwa alam gugatan tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk bertindak sebagai tergugat, sementara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian LH berstatus sebagai penggugat.
Perkara ini diklasifikasikan sebagai perdata—gugatan khusus lingkungan hidup dengan dasar perbuatan melanggar hukum dan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
INRU menjelaskan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahap panggilan sidang dan tengah diproses di Pengadilan Negeri Medan.
Meski demikian, Perseroan menegaskan bahwa hingga saat ini gugatan tersebut belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
“Perseroan menilai bahwa gugatan tersebut belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen.
INRU menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memantau perkembangan perkara secara seksama.
Perseroan juga menegaskan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan signifikan yang berpotensi berdampak material, sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku.


