Emitentrust.com – PT Uni-Charm Indonesia Tbk (UCID) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp27,73 miliar atau setara Rp6,6718435 per saham kepada para pemegang saham. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 15 Juni 2026.
Dividen tersebut berasal dari laba ditahan Perseroan per 31 Desember 2024 dan akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada recording date yang akan ditetapkan kemudian oleh Direksi.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham yang mewakili 3,58 miliar saham atau 86,16% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah menyetujui seluruh agenda rapat, termasuk penggunaan laba, penunjukan auditor eksternal, remunerasi pengurus, serta perubahan susunan Dewan Komisaris.
Selain menyetujui pembagian dividen, pemegang saham juga menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG Indonesia) untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026. Adapun Akuntan Publik yang ditunjuk adalah Harry Widjaja, CPA.
Pada agenda perubahan pengurus, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Takashi Kan dari jabatan Presiden Komisaris. Selanjutnya, Kenji Takaku diangkat sebagai Presiden Komisaris baru, sementara Takashi Kan tetap berada dalam jajaran komisaris Perseroan hingga RUPS Tahunan 2028.
Dengan perubahan tersebut, susunan Dewan Komisaris UCID kini terdiri atas Kenji Takaku sebagai Presiden Komisaris, Yoshiyuki Iwase, Hendra Jaya Kosasih, dan Takashi Kan sebagai Komisaris, serta Ubaidillah Nugraha dan Suryamin Halim sebagai Komisaris Independen.
Sementara itu, jajaran Direksi tetap dipimpin Presiden Direktur Yasutaka Nishioka bersama Eiji Ito, Kohei Yoshida, dan Kurniawan Yuwono sebagai Direktur. Perseroan juga memberikan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan jadwal recording date dan tanggal pembayaran dividen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada perdagangan hari ini Kamis (18/6) saham UCID turun 0,52 persen ke level Rp386.


