Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan saham dan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar hingga waktu yang akan diumumkan kemudian. Keputusan tersebut diambil setelah perseroan menunda pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada 3 Agustus 2026.
Dalam pengumuman Nomor Peng-SPT-00013/BEI.PP2/08-2026 tertanggal 4 Agustus 2026, BEI menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada surat WIKA, serta dua surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai penundaan dan revisi penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
Penundaan pembayaran tersebut meliputi bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 Seri A (SMWIKA03ACN1), serta bagi hasil ke-15 untuk Seri B (SMWIKA03BCN1) dan Seri C (SMWIKA03CCN1), yang semula dijadwalkan dibayarkan pada 3 Agustus 2026.
Menurut BEI, penundaan pembayaran bagi hasil sukuk tersebut mengindikasikan adanya potensi permasalahan terkait kelangsungan usaha (going concern) perseroan. Atas dasar itu, Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan seluruh efek WIKA di seluruh pasar sampai terdapat pemberitahuan lebih lanjut.
BEI juga mengimbau seluruh pelaku pasar dan investor untuk terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk terkait perkembangan kondisi keuangan maupun langkah-langkah yang akan ditempuh perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada para pemegang efek.


