PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) akhirnya bisa bernapas lega. Emiten sektor makanan ini dipastikan lepas dari ancaman pailit setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengabulkan pencabutan permohonan pernyataan pailit yang sebelumnya diajukan terhadap perseroan.
Eko Pujianto Direktur Utama RAFI dalam keterangannya Selasa (17/12) mengungkapkan bahwa permohonan pailit tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dengan nilai utang yang didalilkan mencapai Rp19,03 miliar. Gugatan itu diajukan oleh PT Samudra Karunia Bersama, dengan PT Sari Kreasi Boga Tbk sebagai salah satu termohon.
Seiring mencuatnya gugatan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung meminta penjelasan resmi dari perseroan. Menindaklanjuti hal itu, manajemen menyampaikan kronologi lengkap, posisi hukum perseroan sebagai penjamin korporasi, hingga strategi penyelesaian melalui jalur negosiasi dan perjanjian damai (settlement agreement).
Selama proses persidangan berlangsung, perseroan disebut aktif menghadiri sidang dan melakukan negosiasi intensif dengan para pemohon pailit. Upaya tersebut membuahkan hasil. Para pemohon akhirnya mengajukan pencabutan gugatan pailit.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 11 Desember 2025, majelis hakim:
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan pailit
Menyatakan perkara pailit dicabut
Menghukum pemohon pailit membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta
Dengan penetapan tersebut, PT Sari Kreasi Boga Tbk resmi tidak lagi berstatus sebagai termohon pailit dan tidak berada dalam proses kepailitan maupun PKPU.
Manajemen menegaskan bahwa pencabutan perkara ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Sebaliknya, keputusan ini dinilai memberikan kepastian hukum positif bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan.
Sebagai tindak lanjut, perseroan akan menyampaikan informasi ini kepada OJK dan BEI, serta mengajukan permohonan penghapusan notasi khusus atas saham perseroan apabila sebelumnya dikenakan.
“Perseroan tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik,” tegas manajemen.


